Cek Prosedur yang Berlaku untuk Aturan E-Tilang

Kamis 02-05-2024,07:13 WIB
Reporter : Ade Nugroho
Editor : Priya Satrio


Prosedur Yang Berlaku Untuk E-Tilang -macrovector-freepik

Jika ada kendaraan yang ternyata melanggar aturan lalu lintas serta sekaligus tertangkap CCTV, maka nantinya petugas yang bekerja melakukan monitoring room dapat merekam sekaligus mencatat nomor plat kendaraan yang terbukti menyalahi aturan.

Pemilik plat nantinya akan diberikan surat tilang.

Bukan hanya itu, pengendara tersebut juga diharuskan untuk membayar denda melalui bank dalam jangka waktu hingga tujuh hari lamanya.

Terdapat empat CCTV yang telah terpasang di berbagai titik strategis.

BACA JUGA:Ramalan Zodiak Scorpio Hari Ini Rabu, 1 Mei 2024: Bersiaplah untuk Kejutan

Kamera pengawas ini di pasang di sepanjang sudirman-thamrin guna memantau jika terjadi pelanggaran lalu lintas.

Tak hanya itu, CCTV juga dipasang tersebut bahkan mampu untuk merekam nomor kendaraan.

Gunanya adalah untuk mempermudah proses pemberian sanksi atau hukum kendaraan bagi yang melanggar.

Jadi, kalian tak perlu kaget, jika kalian tiba-tiba mendapati pemberitahuan untuk membayarkan sejumlah uang tilang jika melanggar lalu lintas.

BACA JUGA:Ramalan Keberuntungan 4 Shio Hari Ini Rabu, 1 Mei 2024

Meskipun, kalian melakukannya secara diam-diam, namun hal tersebut percuma, sebab semuanya telah terekam di kamera pengawas.

Tips Agar Terhindari dari E-TLE

Lantas, bagaimana cara supaya kalian tidak terkena E-TLE ini? Sebenarnya sangat mudah, kalian hanya perlu mematuhi seluruh aturan berkendara.

Tidak melawan arah, menggunakan helm, tidak melanggar lampu lalu lintas, berkendara dengan kecepatan yang wajar dan larangan lainnya, maka kalian tentu tidak akan mendapatkan pemberitahuan tilang tersebut.

Pastikan juga bahwa setiap berkendara kalian harus menggunakan helm, membawa SIM beserta STNK.

Kategori :

Terpopuler