JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Operasi zebra memang kerap kali dilakukan, apalagi ditambah dengan hadirnya E-Tilang.
Dengan gencarnya operasi tersebut, ternyata masih banyak orang yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Alhasil, banyak pula yang harus ditilang dan melakukan sidang di pengadilan negeri.
BACA JUGA:Link LIVE Streaming Terbaru Timnas Indonesia U-23 vs Irak U-23, Siap Amankan Tiket Olimpiade Paris?
Meskipun sidang ini tergolong merupakan sidang yang sering terjadi, namun masih banyak orang yang masih belum paham mengenai jalannya sidang tilang tersebut.
ada pula yang masih berpikir berlebihan mengenai sidang ini.
bukannya datang, namun banyak orang yang justru memilih untuk membayar di tempat saja.
BACA JUGA:Pelatih Irak U-23: Kualitas Timnas Indonesia U-23 Patut Diperhitungkan, Harus Waspadai!
Kalian harus tahu, bahwa hal ini adalah illegal.
Sidang kasus tilang pun sebenarnya sangat mudah untuk dijalankan dan denda yang diberikan umumnya tidak melebihi 250 ribu.
Langkah Ketika Sidang Kasus Tilang
Bagi kalian yang belum pernah menjalani sidang kasus tilang ini, maka ada baiknya untuk mengetahui setiap langkah yang akan terjadi pada sidang tersebut.
Berikut langkah yang harus dilakukan ketika melanggar lalu lintas dan mendapatkan denda tilang.
BACA JUGA:Mau Bingung Tapi Ini Band Legend, Tiket Konser Sheila On 7 di Bandung Ludes dalam Sekejap!
Datang ke Pengadilan Negeri sesuai jadwal