Operasi Patuh Jaya 2024 Berlangsung, Ini Sanksi Tilang yang Paling Parah!

Operasi Patuh Jaya 2024 Berlangsung, Ini Sanksi Tilang yang Paling Parah!

Sanksi Tilang yang Akan Didapatkan-@infojkt-Instagram

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Operasi Patuh Jaya 2024 sudah berlangsung secara serentak diseluruh wilayah Indonesia.

Operasi Patuh Jaya 2024 akan berlangsung mulai dari tanggal 15 Juli sampai dengan 28 Juli 2024.

Berapakah besaran denda yang akan diterapkan pada para pelanggar yag tertangkap dalam Operasi Patuh Jaya? Berikut ini informasinya.

BACA JUGA:Scatlett Tawarkan 5 Varian Body Lotion Baru dengan Gabungan 3 Bahan Aktif

Operasi Patuh Jaya 2024 dilangsungkan secara serentak oleh para jajaran polda se-Indonesia guna menertibkan masyarakat dalam berlalu lintas.

Dalam Operasi Patuh Jaya 2024 ini akan ada 14 jenis pelanggaran yang dijadikan fokus penindakan.

Nantinya masyarakat yang menjadi pelanggar lalu lintas dan ditilang akan langsung dikenakan sanksi.

Para pelanggar lalu lintas akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lints dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA:Viral Video 2 Remaja Putri Meninggal Dunia Akibat Tenggelam Saat Berenang di Air Terjun Jami Maros

Berikut ini 14 jenis pelanggaran yang menjadi fokus pendindakkan dalam Operasi Paruh Jaya di tahun 2024 dan sanksi tilangnya.

Apabila pelanggar lalu lintas melawan arus jalan, maka sesuai dengan Pasal 287 UU No. 22/2009 tentang LLAJ, akan dikenakan denda dengan maksimal senilai Rp500.000 aatu penjara paling lama 2 bulan.

Apabila pelanggar lalu lintas kedapatan berkendara di bawah pengaruh alkohol, maka berdasarkan Pasal 311 UU NO. 22/2009 akan diberikan hukuman penjara maksimal selama 1 tahun atau denda maksimal Rp3.000.000.

Untuk pelanggar lalu lintas yang kedapatan menggunakan ponsel saat sedang mengemudi, maka sesuai dengan Pasal 283 UU No. 22/2009 akan dikenakan hukuman kurungan maksimal selama 3 bulan atau denda maksimal Rp750.000.

BACA JUGA:Bumi Akan Hancur! Link Nonton Goodbye Earth dan Rasakan Sensasi Ketegangan yang Luas Biasa

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya