Jangan Sampai Lupa, Ini Aturan yang Harus Dipatuhi Ketika Berkendara di Jalan Raya

Minggu 05-05-2024,13:00 WIB
Reporter : Ade Nugroho
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, SEMARAKNEWS,CO.ID -  Berkendara di jalanan terutama di jalan tol tentu saja tidak boleh sembarangan.

Jika kalian tidak mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku di daerah kalian, maka kalian beresiko membahayakan keselamatan diri sendiri dan juga orang lain.

Di jalan tol ataupun jalan besar yang ramai, risiko kecelakaan akan semakin tinggi jika kalian abai dan melakukan peraturan berkendara.

BACA JUGA:Ramalan Indigo Miyan Sumaryana: Sesar Aktif Ancam Jakarta, Gempa Dahsyat Akan Terjadi?

Untuk masalah peraturan lalu lintas, sebenarnya setiap daerah bisa memiliki kebijakan sendiri-sendiri.

Walaupun dalam beberapa kasus ada juga daerah yang memiliki peraturan yang sama namun hal tersebut cukup jarang ditemukan.

Hal ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sehingga peraturan yang ada dibuat sedetail mungkin guna menghindari kesalah pahaman.

Selain ditujukan untuk keselamatan dan kenyamanan semua pengguna jalan, peraturan lalu lintas tidak selalu dibuat untuk kepentingan tersebut.

BACA JUGA:Segera Kunjungi A&W dan Nikmati Promo Weekend Deals: Cek Penawarannya di Sini!

Beberapa peraturan dibuat untuk mengatasi berbagai persoalan sosial dan lingkungan.

Salah satunya adalah penerapan ganjil-genap Jakarta mulai dilakukan sejak tahun 2016 lalu guna menggantikan sistem 3 in 1 yang sudah lama berlaku di Jakarta.

Sejatinya, ganjil genap Jakarta diterapkan untuk mengurangi populasi kendaraan pribadi yang telah bertahun-tahun menjadi pilihan utama warga Jakarta.

Selain itu, sistem tersebut juga bertujuan untuk mengurangi konsumsi bahan yang menjadi salah satu penyebab polusi udara di Jakarta.

BACA JUGA:Heboh! Indigo Hard Gumay Prediksi Raffi Ahmad Akan Terseret Kasus Korupsi

Hal tersebut dirasa sangat cocok mengingat ibu kota negara Indonesia tersebut selalu menjadi salah satu dari kota dengan kemacetan dan polusi udara paling buruk di dunia.

Kategori :

Terpopuler