Aturan Ganjil Genap di Jakarta
Jika kalian sedang berada berkendara di Jakarta maka sebaiknya kalian pahami lebih dulu aturan sistem ganjil-genap tersebut agar tidak salah dan berujung pada denda. Aturan sistem ganjil-genap sebenarnya tidaklah terlalu sulit.
Namun, jika kalian tidak terbiasa maka bisa jadi kalian akan melupakannya. Berikut aturan lalu lintas yang berlaku pada sistem ganjil-genap Jakarta.
1. Sistem ganjil-genap hanya berlaku pada hari kerja Senin-Jumat kecuali hari libur nasional.
2. Berlaku untuk 2 periode yaitu pagi sekitar pukul 06.00-10.00 WIB kemudian sore hari mulai pukul 16.00-20.00 WIB.
3. Pada tanggal-tanggal ganjil beberapa ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil-genap hanya mengizinkan kendaraan yang memiliki nopol berakhiran nomor ganjil sedangkan untuk tanggal genap hanya mengizinkan kendaraan yang memiliki nopol berakhiran nomor genap.
BACA JUGA:7 Cara Mudah Menghilangkan Mata Panda Secara Permanen, Anti Hitam Lagi!
4. Sistem ganjil-genap tidak berlaku untuk mobil listrik.
5. Penerapan sistem ganjil-genap berlaku hingga pintu tol.
Walaupun aturan tersebut bersifat mengikat, namun untuk beberapa kendaraan yang mendapat pengecualian.
Biasanya pengecualian juga dilakukan pada saat kegiatan-kegiatan penting seperti pada Asian Games tahun 2018 guna mempermudah operasional.
BACA JUGA:Sorotan FSGI Akan Inovasi Kemendikbudristek Tangani Kekerasan di Sekolah
Jangan Sampai Lupa, Ini Aturan yang Harus Di Patuhi Ketika Berkendaraan-freepik-freepik
Kendaraan yang Mendapat Pengecualian Ganjil Genap
Berikut beberapa kendaraan yang mendapat pengecualian dari ganjil genap Jakarta, antara lain:
1. Kendaraan pimpinan negara yang meliputi presiden, wakil presiden, ketua Mahkamah Agung dan sebagainya.