2. Kendaraan pimpinan atau pejabat asing dan lembaga internasional.
3. Kendaraan dinas milik pemerintah.
4. Mobil pemadam kebakaran.
BACA JUGA:BBFEST Vol.1 Siap Bikin Kamu Bergoyang dengan Fourtwnty, Barakatak, dan Club Dangdut Racun!
5. Ambulans
6. Angkutan umum yang memiliki plat warna kuning.
7. Angkutan barang
8. Sepeda motor
9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu seperti mobil pengisian ATM, kendaraan milik Bank Indonesia dan sebagainya.
Perlu kalian ketahui jika peraturan pengecualian tersebut bisa berubah tergantung kebutuhan.
Demikian artikel ini di buat semoga dapat menambah wawasan kalian dalam berkendara.
Kategori :