"Pelaku kami sudah diamankan sejak tanggal 17 Mei 2024 pada hari Jumat, dan setelah dilakukan pemeriksaan, pada tanggal 18 Mei 2024 ditetapkan sebagai tersangka," ujar Charles.
Charles juga menambahkan bahwa dalam melakukan kejahatannya, Adi diduga ingin mendapatkan perhatian agar dapat menjadi kekasih NRSS, bahkan sampai menikahinya.
"Pelaku berupaya mendekati korban dengan maksud menjadi kekasihnya, jadi selain mencari perhatian dari korban, juga ingin agar korban mau menikah dengannya," jelas Charles.
Dalam konteks hukum, tindakan teror dan pelecehan yang dilakukan oleh Adi terhadap NRSS adalah suatu pelanggaran serius yang harus ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan tegas, tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang melanggar hukum.
Semua orang memiliki hak untuk hidup tanpa rasa takut dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, termasuk teror dan pelecehan.