Awas! Fresh Graduate yang Punya Utang Pinjol Tidak Akan Pernah Diterima Kerja

Rabu 22-05-2024,21:32 WIB
Reporter : Alviana Anugrahani Putri
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa tidak ada aturan yang menjadikan skor kredit sebagai syarat untuk mendapatkan pekerjaan. 

Oleh karena itu, Kemnaker meminta agar persyaratan ini, jika diterapkan oleh perusahaan tertentu, sebaiknya dihapus.

Pernyataan ini disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari, dia tidak menampik jika Perusahaan di sektor tertentu menetapkan status kredit seseorang sebagai syarat kualifikasi khusus saat perekrutan.

BACA JUGA:6 Shio yang Diprediksi Bakal Dapat Rezeki Melimpah di Akhir Bulan Mei 2024!

“Sepanjang tidak bertentangan dengan UU dan itu diatur di peraturan Perusahaan. Misalnya Perusahaan yang bergerak di bidang finance/ investasi/ sekuritas, mungkin saja memberikan syarat harus lolos BI checking karena menyangkut integritas SDM nya”.

Status kolektibilitas ini bisa diperiksa dengan hanya memasukkan NIK KTP untuk mengakses data seseorang di sistem layanan informasi keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang menampilkan riwayat kredit seseorang secara lengkap.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanggapan mengenai cuitan Twitter tentang lima lulusan baru yang ditolak dalam lamaran kerja karena status kolektibilitas 5 atau macet. 

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, menyatakan bahwa kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi anak muda agar tidak sembrono dalam berurusan dengan utang online.

BACA JUGA:Amalan Pengundang Rezeki: Dijamin Rezeki Ngalir Seperti Air!

Friderica, yang juga dikenal dengan panggilan Kiki, menjelaskan bahwa Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK mampu menampilkan riwayat kredit seseorang secara lengkap hanya dengan memasukkan NIK di KTP.

 Kiki menambahkan bahwa banyak kasus di mana anak muda terjerat utang online, terutama di kalangan mahasiswa yang bersifat konsumtif dan lulusan baru yang mengambil pinjaman untuk membeli barang sambil menunggu waktu wisuda.

Mahasiswa perlu berhati-hati dengan pinjaman online (pinjol).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan agar mahasiswa membuat keputusan yang bijak saat menggunakan layanan fintech P2P Lending atau pinjol, jika tidak bijak dalam mengambil keputusan terkait pinjol, risikonya bisa membuat sulit mendapatkan pekerjaan. 

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG untuk Wilayah Jabodetabek Hari Ini, Rabu 22 Mei 2024: Siap-siap Bawa Payung!

Deputi Direktur Pelaksanaan Edukasi Keuangan OJK, Halimatus Sa'diyah, menyatakan bahwa menunggak pembayaran pinjol dapat membuat peminjam masuk dalam daftar hitam (black list), yang pada akhirnya menyulitkan mereka untuk mendapatkan pekerjaan. 

Kategori :

Terpopuler