STNK Hilang? Jangan Panik, Ikuti Tips Ini

Jumat 24-05-2024,08:00 WIB
Reporter : Ade Nugroho
Editor : Priya Satrio

Proses pertama dimulai dengan pemeriksaan fisik kendaraan kalian yang akan dilakukan oleh petugas SAMSAT. 

BACA JUGA:8 Tahun Jadi Buron, Begini Sosok Pegi Pelaku Utama Pembunuhan Vina

Tujuannya adalah memastikan bahwa kendaraan yang kalian klaim benar-benar sesuai dengan informasi dalam dokumen.

• Isi Formulir Pendaftaran 

Setelah cek fisik selesai, kalian akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran kendaraan yang hilang. 

Pastikan untuk mengisi semua informasi yang diminta dengan lengkap dan benar. Formulir ini berfungsi sebagai dasar data untuk STNK yang baru.

• Serahkan Dokumen yang Dibutuhkan

Serahkan semua dokumen yang diperlukan, termasuk surat laporan kehilangan dari kepolisian, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) kalian, fotokopi STNK hilang (jika ada), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli beserta fotokopinya.

BACA JUGA:Nadya Mustika Akhirnya Ungkap Kondisi Rumah Tangganya Pasca Hapus Foto Pernikahan di Sosmed

Pastikan juga untuk membawa surat rekomendasi dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan surat pernyataan bermaterai sesuai rincian persyaratan di poin pembahasan sebelumnya.

• Cek Blokir dan Pajak Kendaraan

Sebelum melanjutkan proses penggantian STNK, pastikan bahwa kendaraan kalian tidak memiliki tunggakan pajak tahunan.

Jika terdapat tunggakan pajak, pastikan untuk membayarnya terlebih dahulu. Jika kendaraan tersebut sedang diblokir karena tunggakan pajak, kalian dapat mengurusnya sekaligus di lokasi yang sama.

• Pembuatan STNK Baru

Setelah semua tahapan sebelumnya selesai, kalian akan diarahkan untuk membuat STNK yang baru di loket Bea Balik Nama II. 

BACA JUGA:Merinding! Ternyata Ini Alasan Reza Rahadian Mualaf di Usia 19 Tahun

Kategori :