STNK Hilang? Jangan Panik, Ikuti Tips Ini

Jumat 24-05-2024,08:00 WIB
Reporter : Ade Nugroho
Editor : Priya Satrio

Saat membuat laporan, biasanya pelapor perlu memberikan surat pengantar dari desa atau area tempat tinggal dan fotokopi STNK yang hilang jika ada.

• Legalisir Fotokopi BPKB

Legalitas kendaraan harus divalidasi dengan BPKB yang sah. 

BACA JUGA:Syahrini dan Reino Barack Umumkan Kehamilan Anak Pertama di Usia Kandungan 7 Bulan!

Jika BPKB masih di tangan pihak leasing karena kendaraan masih dalam pembayaran kredit, kalian perlu menghubungi pihak leasing tersebut dan meminta legalisir fotokopinya.

Jika BPKB masih di pihak leasing, kalian juga perlu memiliki surat keterangan dari leasing yang menyatakan bahwa kendaraan tersebut belum lunas dan masih dalam kepemilikan leasing. 

Ini penting untuk membuktikan kepemilikan sah kendaraan.

• Siapkan Surat Pernyataan dan Surat Kuasa

Selanjutnya, siapkan surat pernyataan dan surat kuasa yang menyatakan bahwa pemilik kendaraan memberikan kuasa kepada kalian untuk mengurus penggantian STNK yang sudah ditandatangani pemilik asli beserta materai.

BACA JUGA:Jangan Panik! Jika Lampu Mobil Anda Tiba-tiba Mati, Ada Trik Khususnya Sob

• Isi Formulir dan Surat Pernyataan

Terakhir, isi formulir yang disediakan oleh kantor SAMSAT dengan lengkap. 

Adapun prosedur setelah ini kurang lebih sama dengan proses pengurusan STNK yang hilang pada umumnya.

Pertanyaan Seputar Cara Mengurus STNK Hilang

Mengurus STNK yang hilang memang merupakan perkara yang membingungkan bagi sebagian orang. 

Oleh karena itu, berikut adalah beberapa pertanyaan umum yang sering diajukan dan jawabannya:

Kategori :