STNK Hilang? Jangan Panik, Ikuti Tips Ini

Jumat 24-05-2024,08:00 WIB
Reporter : Ade Nugroho
Editor : Priya Satrio

Sesuai dengan PP No 60/2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut ini rincian terkait besaran biaya pengurusannya:

• Kendaraan bermotor roda 2 atau 3: Rp100.000 per penerbitan

• Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp200.000 per penerbitan

Selain biaya penggantian, kalian juga mungkin dikenai biaya pengesahan. 

BACA JUGA:Dapatkan Free Items Menarik! Buruan Klaim Kode Redeem Mobile Legend Rabu, 23 Mei 2024

Biaya pengesahan ini ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan kalian dan disesuaikan dengan peraturan terbaru.

Biaya pengesahan biasanya lebih rendah daripada biaya penggantiannya, yaitu:

• Kendaraan bermotor roda 2 atau 3: Rp25.000

• Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp50.000

Kemudian, kalian juga perlu mempertimbangkan biaya-biaya tambahan. 

BACA JUGA:Keberuntungan Menanti! 6 Shio yang Diprediksi Akan Sukses di Bulan Juni 2024

Ini bisa mencakup biaya pelayanan di kantor SAMSAT, biaya notaris (jika diperlukan), atau biaya administrasi lainnya yang dikenakan oleh pihak berwenang.

Cara Mengurus STNK yang Hilang Bukan Atas Nama Sendiri

Lalu, bagaimana cara mengurus STNK yang hilang atas nama orang lain, misalnya keluarga atau teman? Untuk kasus tersebut, kalian bisa mengikuti panduan berikut:

• Buat Laporan Kehilangan

Pertama-tama, buat laporan kehilangan STNK tersebut di kantor polisi setempat.

Kategori :