Ingin Perpanjang SIM di Mobil Simling? Cek Syarat dan Biayanya Sob

Minggu 26-05-2024,07:44 WIB
Reporter : Ade Nugroho
Editor : Priya Satrio

BACA JUGA:7 Pemicu Terjadinya Perselingkuhan, Bisa Menghancurkan Segalanya!

Berikut ini beberapa jenis dokumen yang diperlukan:

1. Fotokopi Kartu Tkalian Penduduk (KTP) yang masih berlaku.

2. Fotokopi SIM lama disertai dengan SIM asli.

3. Bukti hasil cek kesehatan yang menunjukkan kalian berada dalam kondisi sehat untuk mengemudi. Biasanya, ada pula mobil SIM Keliling yang sudah disertai dengan pelayanan untuk membuat KIR dokter.

4. Bukti hasil tes psikologi yang membuktikan bahwa kalian sudah memenuhi persyaratan secara mental untuk berkendara.

BACA JUGA:Mimpi Sekolah Lagi? Ini Pertanda Positif, Yuk Simak Beberapa Artinya!


Ingin Perpanjang SIM Di SIM Keliling? Yuk Persiapkan Syarat dan Biayanya Sob-freepik-freepik

Dokumen-dokumen tersebut di atas merupakan syarat untuk memperpanjang SIM yang berlaku khusus untuk SIM A dan SIM C. 

Jadi, pastikan kalian sudah memiliki semua dokumen tersebut dengan lengkap sebelum memutuskan untuk menggunakan layanan SIM keliling.

Perkiraan Biaya Perpanjang di SIM Keliling 

Sama seperti syarat perpanjang SIM, biaya perpanjangan di layanan SIM keliling juga tidak memiliki perbedaan signifikan dengan metode lainnya. 

Yaitu tetap mengikuti ketentuan yang diatur dalam PP No. 66/2016 terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak.

BACA JUGA:Ramalan Keberuntungan 6 Shio Hari Ini Sabtu, 25 Mei 2024

Khusus untuk perpanjangan SIM jenis A, kalian perlu menyiapkan biaya perpanjangan sebesar Rp80.000.

Sementara itu, biaya yang dibutuhkan untuk perpanjangan SIM jenis C adalah sebesar Rp75.000.

Kategori :

Terpopuler