JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - SIM adalah dokumen yang harus diperbarui setiap periode 5 tahun sekali.
Syarat perpanjang SIM juga tidak jauh berbeda dengan syarat membuat SIM untuk pertama kalinya.
Apa Itu Layanan SIM Keliling?
Layanan SIM Keliling merupakan salah satu cara pelayanan masyarakat yang diadakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam hal penerbitan SIM.
BACA JUGA:Kenali Penyakit yang Tidak Boleh Banyak Minum Air Putih
Dengan ini, kalian bisa memperpanjang SIM kapan saja dan dimana saja, sesuai waktu dan lokasi operasionalnya.
Layanan ini sudah tersedia di beberapa kota di Indonesia.
Untuk memastikan jadwal dan lokasi operasional layanan ini di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, kalian bisa mengecek melalui akun Twitter resmi @TMCPoldaMetro.
Adapun untuk informasi di wilayah lain secara nasional, bisa diakses melalui akun resmi @NTMCLantasPolri.
BACA JUGA:Inilah Alasan Tengku Dewi Akhirnya Pilih Gugat Cerai Andrew Andika
Selain melalui media sosial, informasi terkait jadwal dan lokasi terbarunya juga bisa dicek secara berkala via laman resmi humas.polri.go.id.
Biasanya, mobil untuk layanan ini beroperasi mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00.
Oleh karena itu, sebaiknya kalian datang pada pagi hari untuk menghindari keterlambatan akibat antrian yang panjang.
Syarat Perpanjang SIM di Layanan SIM Keliling
Selain via aplikasi Digital Korlantas, layanan perpanjang SIM di SIM Keliling juga cukup mudah dan memiliki persyaratan yang hampir serupa.