- Termasuk dalam kategori MBR dengan penghasilan kurang dari Rp 8 juta (untuk wilayah selain Papua dan Papua Barat) atau kurang dari Rp 10 juta (khusus Papua dan Papua Barat).
- Telah menjadi peserta Tapera selama maksimal 12 bulan.
- Belum memiliki rumah untuk program KPR dan KBR, serta ini adalah perbaikan rumah pertama untuk KRR.
BACA JUGA:8 Potongan Gaji yang Pasti Dirasakan Karyawan Swasta, Duh Makin Numpuk Ya!
Selain itu, BP Tapera memiliki kriteria prioritas untuk peserta yang ingin memanfaatkan pembiayaan perumahan, yaitu:
- Lama masa kepesertaan.
- Kelancaran dalam membayar simpanan.
- Urgensi kepemilikan rumah (jumlah anggota keluarga, penghasilan terendah, lama menunggu pembiayaan, dan usia).
- Ketersediaan dana.
BACA JUGA:Catat! Cara dan Syarat Daftar Haji di Tahun 2024
Equity Research Analyst dari Kiwoom Sekuritas, Vicky Rosalinda, menyatakan bahwa secara umum, iuran Tapera akan memberikan sentimen positif bagi sektor property.
Terutama bagi perusahaan properti yang fokus pada pengembangan hunian untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Selain emiten properti, iuran Tapera ini juga dapat berdampak positif juga pada emiten konstruksi dan emiten bahan bangunan. Sektor perbankan juga terdampak positif, khususnya emiten bank yang fokus pada bisnis kredit pemilikan rumah (KPR),” katanya kepada Kontan.co.id, Rabu (29/5).
Kebijakan Tapera berpotensi meningkatkan kinerja emiten di sektor properti dan perbankan, terutama yang fokus pada segmen menengah ke bawah.
BACA JUGA:Ramalan Zodiak Capricorn Hari Ini, 29 Mei 2024: Percaya Diri Itu Kunci
Emiten properti yang diprediksi akan mendapatkan dampak positif termasuk PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), CTRA, PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR), dan PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN).