8 Potongan Gaji yang Pasti Dirasakan Karyawan Swasta, Duh Makin Numpuk Ya!

8 Potongan Gaji yang Pasti Dirasakan Karyawan Swasta, Duh Makin Numpuk Ya!

8 Potongan Gaji yang Pasti Dirasakan Karyawan Swasta, Duh Makin Numpuk Ya!-- -Freepik

JAKARTA, SEMARAKNES.CO.ID - Pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan semua pekerja dengan gaji minimum setara Upah Minimum Regional (UMR) untuk menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024.

Keputusan ini membuat para karyawan harus menyisihkan sebagian dari gajinya untuk membayar iuran Tapera, sehingga menambah daftar potongan gaji pekerja di Indonesia.

Potongan gaji yang ditanggung oleh para karyawan termasuk berbagai jenis iuran dan asuransi yang harus dibayarkan setiap bulannya.

BACA JUGA:Iuran Tapera Potong Gaji 3% Perbulannya, Segini Besaran Potongan Pekerja di Jakarta!

Berikut adalah komponen pemotongan gaji yang dikenakan kepada karyawan:

1. Pajak Penghasilan (PPh 21): PPh adalah Pajak yang dikenakan kepada subjek Pajak, baik itu orang pribadi maupun badan usaha, atas penghasilan yang diperoleh atau didapatkan.

2. BPJS Kesehatan: Besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

3. BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT): Karyawan peserta JHT wajib membayar iuran sebesar 5,7%, dengan pembagian 3,7% dari perusahaan dan 2% dari pekerja.

BACA JUGA:Sudah Gajian? Yuk Serbu Promo Spesial Menyambut Payday Dari Hokben!

4. BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun (JP): Karyawan juga harus membayar iuran sebesar 3%, di mana 1% ditanggung oleh karyawan dan sisanya oleh perusahaan.

5. BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian: Potongan ini juga merupakan bagian dari iuran yang dibebankan kepada karyawan.

6. Potongan Asuransi: Selain pajak dan BPJS, karyawan swasta juga dapat dikenakan potongan asuransi jika perusahaan memiliki kerja sama dengan perusahaan asuransi swasta.

7. Potongan Lain-Lain: Setiap perusahaan memiliki kebijakan berbeda terkait potongan gaji tambahan ini, seperti potongan kehadiran atau potongan koperasi.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya