JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Ustadz Syafiq Riza Basalamah menjelasakan mengenai hukum membeli hewan qurban sapi lebih dari 7 orang.
Pada umumnya, saat Idul Adha tentu saja banyak orang melakukan patungan untuk berqurban 7 orang untuk membeli 1 ekor sapi.
Hal tersebut disampaikan Ustadz Syafiq Riza Basalamah melalui kanal Youtube Yufid.TV.
BACA JUGA:Ramalan Zodiak Aries Hari Ini, Kamis 13 Juni 2024: Peluang Baru Menanti!
Lantas, apa hukumnya membeli hewan sapi dengan jumlah lebih dari 7 orang?
Ustadz Syafiq Riza Basalamah membacakan salah satu pertanyaan dari para jamaah dalam ceramahnya.
"Hukum patungan beli sapi untuk hewan kurban yang lebih dari 7 orang, apakah itu kurban atau sedekah?".
Ustadz Syafiq Riza Basalamah kemudian menjawab bahwa boleh saja jika melakukan patungan lebih dari 7 orang.
Namun, syaratnya adalah agar hewan tersebut dapat dijadikan hewan kurban, hak kepemilikannya harus diberikan kepada 7 orang dari mereka yang ikut berpatungan.
"Yang patungan lebih dari 7 orang supaya jadi kurban, berikan kepada 7 orang," kata Ustadz Syafiq Riza Basalamah.
Ustadz Syafiq Riza Basalamah kemudian memberikan contoh bahwa jika ada 20 orang yang berpatungan untuk membeli seekor sapi, dan mereka sepakat untuk menjadikan sapi tersebut sebagai hewan kurban, maka sapi tersebut harus diserahkan atau hak kepemilikannya harus diberikan hanya kepada 7 orang dari mereka.
"Jadi, yang lainnya itu telah memberikan haknya kepada 7 orang. Jadi akhirnya sapi ini milik 7 orang," kata Ustadz Syafiq Riza Basalamah.
BACA JUGA:Bank Jasa Jakarta Hadiahkan Beasiswa dan Pembekalan Solopreneur untuk Mahasiswa ASTRAtech
Namun, jika 20 orang tidak sepakat untuk memberikan hak kepemilikannya kepada 7 orang dari mereka, maka sapi itu bisa dijadikan sedekah saja.