JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Peraturan Ganjil Genap (Gage) di Ibu Kota, DKI Jakarta masih belum diberlakukan hingga Selasa, 18 Juni 2024.
Keputusan ini merupakan hasil kebijakan dari Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Pemprov DKJ) yang memutuskan untuk meniadakan Gage selama libur panjang Idul Adha 1445 Hijriah.
Dengan demikian, kendaraan roda empat masih diizinkan melintas di jalan-jalan protokol dan area lainnya tanpa pembatasan.
Informasi terbaru mengenai kebijakan ini disampaikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta melalui unggahan di akun Instagram resmi mereka, yaitu @dishubdkijakarta.
BACA JUGA:Tiba-tiba Ada Perubahan Peraturan Baru MA Terkait Usia Pemimpin Daerah, Kok Bisa Ya?
"Dalam rangka libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah, pelaksanaan sistem Ganjil Genap pada tanggal 17-18 Juni dihapuskan," demikian bunyi keterangan resmi yang dikeluarkan pada Kamis tanggal 13 Juni 2024.
Dishub DKI Jakarta menjelaskan bahwa pembatalan penerapan sistem Ganjil Genap pada tanggal 17-18 Juni 2024 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dari tiga menteri serta peraturan gubernur (Pergub) yang berlaku.
Namun begitu peraturan tersebut mulai diberlakukan, akan ada 26 titik lokasi jalan utama di Jakarta yang akan menjadi fokus dari pembatasan kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Jadwal penerapan sistem Ganjil Genap akan dibagi menjadi dua sesi, yaitu sesi pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama akan berlangsung mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua akan diberlakukan mulai pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB. Hal ini bertujuan untuk mengatur lalu lintas kendaraan dan meningkatkan keefektifan arus transportasi di Ibu Kota.
BACA JUGA:Ramalan Shio Keberuntungan Hingga Akhir Tahun 2024, Ini ciri-ciri Orang yang Dapat Rezeki Nomplok!
Dengan demikian, para pengguna jalan di Jakarta diimbau untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku dan siap-siap mengikuti ketentuan penerapan sistem Ganjil Genap saat peraturan tersebut mulai berlaku.
Hal ini merupakan langkah yang diambil untuk menciptakan ketertiban dan kelancaran lalu lintas di DKI Jakarta demi kenyamanan dan keselamatan bersama.
Dengan adanya penegasan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih aware terhadap aturan lalu lintas yang berlaku dan turut mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas transportasi di Ibu Kota.
Jadi, mari kita semua bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan di jalanan agar dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan di DKI Jakarta. Terima kasih.