JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - SYL membacakan pledidoi sambil menangis minta dirinya dibebaskan dari hukuman yang ia jalani saat ini.
Saat ini SYL dituntut 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsidiair pidana enam bulan kurungan
SYL meminta dirinya dibebaskan saat menjalani sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta.
BACA JUGA:Wajah Mahalini Sangat Berbeda Saat Tampil Konser, Benarkah Operasi Plastik?
“Saya mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim atas izin Allah SWT dan dilandasi hati nurani untuk memutuskan kepada saya putusan bebas atau putusan yang seadil-adilnya," kata SYL saat hadir di sidang PN Jakpus.
SYL menegaskan bahwa dirinya bukan penjahat atau pemeras sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Majelis Hakim Yang Mulia, saya bukan penjahat apalagi pemeras. Saya bukan pengkhianat, tapi saya adalah pejuang," ujar SYL.
SYL juga menjelaskan bahwa para bawahannya tersebut selalu menyatakan penerimaannya merupakan hak seorang menteri.
BACA JUGA:Okta Mendukung Pertumbuhan Bisnis Lewat Inovasi Identity Cloud Platform
"Kata khas yang selalu saya ingat, ‘Ini sudah dipertanggungjawabkan, Bapak. Ini sudah menjadi hak menteri, Bapak’,” katanya.
“Tidak jadi sembahyang saya, kalau dia tidak sebut itu,” ujar SYL melanjutkan
Maka dari itu, SYL menuding para pejabat di Kementan yang melakukan pendekatan hingga mencari muka di hadapan keluarganya.
Hal itu membuat istri, anak hingga cucunya mengenal pejabat Kementan.
BACA JUGA:Viral! Polda Metro Jaya Selidiki Mobil Dinas Polisi VII 1-38 yang Masuk Jalur Bus Transjakarta
Tujuannya, menurut SYL, adalah untuk pamrih.