JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Pihak dari Pegi Setiawan meminta untuk polisi mengganti rugi karena Pegi menjadi salah sasaran penangkapan kasus kematianm Vina.
Pegi dinyatakan bebas dari penjara sejak hari Senin, 8 Juli 2024.
Usai dirinya bebas, pihak Pegi meminta kepolisian mengganti rugi karena salah menangkap pelaku sebesar Rp 175 Juta.
BACA JUGA:Murah Meriah! Cek Katalog Promo Indomaret Terbaru Hari Ini, Selasa 9 Juli 2024:
Hal tersebut disampaikan oleh Tim Kuasa hukum Pegi Setiawan.
“Kurang lebih Rp175 juta dari dua sepeda motor yang ditahan Polda Jabar, dengan ditambah penghasilan setiap bulan Rp5 juta sebagai kuli bangunan yang terhenti selama tiga bulan,” kata Kuasa hukum Pegi Setiawan Toni RM di Bandung Senin, 8 Juli 2024.
Kuasa hukumnya juga menyampaikan bahwa Pegi Setiawan selama ditahan telah kehilangan penghasilan dan pekerjaan yang selama ini menjadi tumpuan hidup keluarganya.
Sebagai kuli bangunan, penghasilan kliennya itu cukup membantu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya pendidikan kedua adiknya.
BACA JUGA:Ini Respons Kapolri Usai Status Tersangka Pegi Setiawan Resmi Digugurkan
“Sehingga ketika ditahan, Pegi kehilangan penghasilan. Maka kami nanti berdiskusi dengan tim penasihat hukum berencana akan mengajukan gugatan ganti kerugian,” tutur Toni RM.
Lebih lanjut, dia menyebut keluarga Pegi Setiawan merasa malu dengan penetapan tersangka tersebut.
Selain itu, pihaknya meminta Polda Jabar mengumumkan bahwa kliennya sudah tidak ditetapkan sebagai tersangka.
"Amar putusan rehabilitasi penyidik mengumumkan Pegi tersangka Polda Jabar untuk mengumumkan tidak lagi tersangka," ujar Toni RM.
BACA JUGA:Subaru Garasi Drift Team Sukses Raih Kemenangan di D1GP South East Asia 2024
English Version :