Ingat! Mulai Tahun 2025 Kendaraan Motor dan Mobil Wajib Punya Asuransi

Jumat 19-07-2024,11:23 WIB
Reporter : Aan Umilah
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, SEMARAKNEWS,CO.ID - Perlu kalian ingat bahwa tahun depan 2025 bagi pemilik kendaraan motor dan mobil wajib memiliki asuransi.

Hal tersebut sesuai dengan aturan OJK nantinya seluruh kendaraan bermotor di Indonesia harus memiliki asuransi third party liability (TPL).

Nantinya, kebijakan ini akan dijalankan mulai bulan Januari 2025.

BACA JUGA:Nuon dan Telkomsela Luncurkan Honor of Kings GraPARI Corner

Hal tersebut disampaikan langsung penjelasannya oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.

Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa asuransi kendaraan dapat menjadi wajib bagi seluruh pemilik mobil dan motor.

Dengan adanya aturan baru ini, saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan turunan terkait asuransi wajib bagi kendaraan bermotor. Adapun saat ini asuransi kendaraan masih bersifat sukarela.

"Dan diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib itu sesuai dengan UU paling lambat dua tahun sejak PPSK, artinya Januari 2025 setiap kendaraan ada TPL," kata Ogi dalam Insurance Forum 2024 Kamis, 18 Juli 2024.

BACA JUGA:Apiary Academy Bakal Gelar Aktivitas untuk Para Profesional Pasca Sukses Future of Work Summit 2024

Aturan ini sama halnya dengan aturan negara lain.

"Kalau kita lihat negara dunia termasuk ASEAN, semuanya sudah terapkan asuransi wajib kendaraan," tambah Ogi.

Tak hanya itu saja, Ogi juga menjelaskan bahwa asuransi wajib bagi kendaraan bermotor ini bersifat gotong royong. 

Dengan demikian saat terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak, kerugian dapat ditekan.

BACA JUGA:PNIB Tolak Keras UAS di Surabaya, Tak Mau Jawa Timur Dimasuki Ustadz dan Da’I Provokator Khilafah

Dengan demikian, satu pekerjaan rumahnya adalah mekanisme penerapan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor tersebut. 

Kategori :

Terpopuler