Diangkat Jadi Wamenkeu, Segini Gaji dan Tunjangan Keponakan Prabowo

Jumat 19-07-2024,17:00 WIB
Reporter : Aan Umilah
Editor : Priya Satrio

"Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penghasilan setelah dipotong pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 2 Ayat (3).

Kemudian untuk pemberian fasilitas kendaraan dinas diberikan paling tinggi sama dengan standar biaya masukan pengadaan kendaraan dinas untuk pejabat struktural eselon Ia. Sedangkan untuk rumah dinas diberikan dengan standar di bawah menteri dan di atas pejabat struktural eselon Ia.

"Dalam hal kementerian bersangkutan belum dapat menyediakan rumah jabatan bagi Wakil Menteri, kepada Wakil Menteri dapat diberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp 35.000.000 setiap bulan," tulis Pasal 5 Ayat (2).

BACA JUGA:PNIB Tolak Keras UAS di Surabaya, Tak Mau Jawa Timur Dimasuki Ustadz dan Da’I Provokator Khilafah

Lalu untuk tunjangan kesehatan diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri, dan Pejabat Tertentu.

Itu dia seputar gaji dan tunjangan yang akan didapatkan Thomas keponakan Prabowo.

Kategori :