Diangkat Jadi Wamenkeu, Segini Gaji dan Tunjangan Keponakan Prabowo

Diangkat Jadi Wamenkeu, Segini Gaji dan Tunjangan Keponakan Prabowo

Diangkat Jadi Wamenkeu, Segini Gaji dan Tunjangan Keponakan Prabowo-@undercover-Instagram

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Menghebohkan masyarakat dimana baru-baru ini keponakan Jokowi yang bernama Thomas Djiwandono baru saja diangkat jadi Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu).

Banyak yang penasaran berapa gaji dan tunjangan yang akan didapatkan Thomas setelah menjadi Wamenkeu.

Keponakan Prabowo nantinya akan mendapatkan gaji pejabat dan mendapatkan fasilitas negara.

BACA JUGA:Nuon dan Telkomsela Luncurkan Honor of Kings GraPARI Corner

Hal ini sebagaimana yang telah tertuang dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri.

Dalam aturan itu disebutkan sejumlah fasilitas yang didapat Thomas sebagai Wamenkeu mulai dari pemberian gaji dan tunjangan, rumah dan kendaraan dinas hingga jaminan kesehatan. 

Segala fasilitas ini nantinya akan ditanggung oleh Kementerian Keuangan tempat ia bekerja.

"Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pemenuhan hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Wakil Menteri dibebankan pada anggaran masing-masing Kementerian," tulis Pasal 7 aturan tersebut.

BACA JUGA:Apiary Academy Bakal Gelar Aktivitas untuk Para Profesional Pasca Sukses Future of Work Summit 2024

Untuk fasilitas berupa hak keuangan yang diterima, wakil menteri berhak mendapat tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja. 

Dalam hal ini besaran tunjangan jabatan sebesar 85% dari tunjangan jabatan menteri, dan tunjangan kinerja sebesar 135% dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon 1a dengan peringkat jabatan tertinggi.

"85% dari tunjangan jabatan menteri sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 mengenai Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu," tulis Pasal 2 Ayat 1 Huruf (a) PMK tersebut.

"135% dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon I.a dengan peringkat jabatan tertinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai tunjangan kinerja yang berlaku pada Kementerian tempat Wakil Menteri bertugas," sambung Pasal 2 Ayat 1 Huruf (b).

BACA JUGA:Astra Financial Adakan Layanan Keuangan 'One Stop Solution' di GIIAS 2024

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya