JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Wanda Hara baru-baru ini viral dimedia sosial lantaran dirinya menggunakan cadar ke acara kajian Ustadz Hanan Attaki.
Meskipun Wanda sudah meminta maaf melalui akun Instagram pribadinya, dirinya tetap dilaporkan ke kepolisian karena dinilai menistakan agama.
Sebagaimana kita ketahui, Wanda Hara adalah seorang laki-laki yang tidak boleh gunakan cadar.
BACA JUGA:Kontroversi Wanda Hara, Kini Dilapori ke Polisi dengan Tuduhan Penistaan Agama!
Laporan itu dilayangkan seorang advokat bernama Muhammad Rizky Abdullah ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama sebagaimana nomor LP/B/247/VII/2024 /SPKT/Bareskrim Polri, 24 Juli 2024.
"Yang bersangkutan sudah pakai cadar, sudah pakai hijab, sudah pakai jilbab, dan datang ke kajian Ustaz Hanan Attaki, duduk di saf perempuan," ujar Rizky di Bareskrim Polri Rabu, 24 Juli 2024.
Rizky sebagai muslim merasa tersinggung dan sakit hati dengan aksi Wanda Hara.
Oleh sebab itu, dia berharap laporan ini bisa menjadi efek jera agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.
BACA JUGA:Link Nonton Bokeh Jepang dan Korea Lebih Mudah Tanpa Proxy, Cukup Gunakan Ini!
"Nah itu dia sebagai lelaki sudah menyalahgunakan wewenang dia sebagai seorang lelaki. Karena apa, karena penyakit seperti Irwansyah ini, ini harus kita lawan untuk menyelamatkan generasi kita ke depannya," ucap Rizky.
Soal Wanda yang sudah meminta maaf, kata Rizky, hal itu tidak menggugurkan aspek hukum dari laporannya.
Sebab, persoalan hukum tetap tidak gugur walaupun sudah ada permintaan maaf.
"Karena beliau sudah melakukan kesalahan dan sudah menyakiti umat Islam. Perlu ada sanksi sosial," kata Rizky.
BACA JUGA:GIAC 2024 Jadikan 'Inspiration, Innovation On Net Zero Emission' Sebagai Tema Utama Acara
Adapun dalam laporan ini, Rizky melaporkan Irwansyah alias Wanda Hara atas dugaan pelanggaran dugaan penistaan agama sesuai Pasal 156 huruf a dengan ancaman pidana lima tahun.