JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Awas jangan sampai kalian terkena tilang manual di Jakarta akibat adanya ganjil genap hari ini.
Guna mengurangi kemacetan yang kerap terjadi di Ibu Kota, pemerintah DKI bersama Polda Metro Jaya melakukan pembatasan ganjil genap Jakarta.
Aturan ini sangat ketat lantaran menjauhkan ibu Kota dari tingkat kemacetan di hari kerja.
BACA JUGA:Viral! Sekelompok Orang Nekat Curi Minyak dari Tanki Kereta Api Milik Pertamina
Kebanyakan masyarakat bekerja di titik Jakarta yang membuat tingkat kemacetan sangat sulit diatasi.
Perlu kalian ketahui, hari ini Kamis 15 Agustus 2024 merupakan giliran mobil berpelat ganjil untuk melintas bebas di puluhan ruas jalan protokol.
Sedangkan kendaraan bernomor genap harus menunggu hingga pembatasan selesai.
Pembatasan ini tidak berlangsung selama 24 jam tetapi dinilai cukup optimal dalam mengatasi kemacetan.
BACA JUGA:Wow! Indigo Hard Gumay Ramal Syifa Hadju Akan Kembali ke Pelukan Rizky Nazar
Pasalnya aturan ini berlangsung dua kali yaitu saat pagi dan sore hari.
Adapun jadwal diadakannya ganjil genap di daerah Jakarta yaitu :
Pagi : Pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB
Sore : Pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB
BACA JUGA:Rincian Harga Emas di Pegadaian Rabu, 14 Agustus 2024: Kompak Naik Hingga Rp 18.000 per Gram!
Seluruh pelanggaran nantinya dijerat sanksi berupa denda sebesar Rp 500.000.