JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Mantan kekasih Audrey Davis ternyata pelaku utama atas penyebaran video syur Audrey Davis.
Dalam video tersebut terlihat video porno yang dilakukan Audrey dan mantan kekasihnya AP (27).
AP telah diamankan oleh tim Polda Metro Jaya setelah melakukan pencarian dan mengumpulkan bukti penangkapan.
BACA JUGA:Promo Pesta Merdeka di Burger King: Sambut Hari Kemerdekaan dengan Menu Serba Rp 17.000an!
AP mempunyai maksut tersendiri dengan cara menyebarkan video syur dirinya dengan Audrey.
AP mau agar orang lain juga bisa berbagi fantasi dan sensasi berhubungan badan dengan Audrey.
Hal itu diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.
"Dan punya tujuan agar orang lain juga bisa berbagi fantasi dengan orang lain tentang sensasi berhubungan seperti yang dia rasakan, itu berdasarkan keterangannya," kata Ade Ary di Polda Rabu 14 Agustus 2024.
BACA JUGA:Viral! Sekelompok Orang Nekat Curi Minyak dari Tanki Kereta Api Milik Pertamina
Lantaran niatnya sangat tidak baik, lantas AP dijerat pidana.
AP pelaku penyebar vide syur tersebut terkena pasal berlapis yang membuat dirinya ditahan.
Yang pertama Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Dan juga Pasal 4 amAyat (1) Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman diatas lima tahun," tutupnya.
BACA JUGA:Jadi Korban KDRT? Jangan Takut, Langsung Laporkan ke Nomor Darurat Ini
English Version :