JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Hari ini ada sidang tahunan MPR yang dilakukan oleh pejabat MPR dan kamu wajib tau hari ini ada ganjil genap di Jakarta.
Guna mengurangi kemacetan yang kerap terjadi di Ibu Kota, pemerintah DKI bersama Polda Metro Jaya melakukan pembatasan ganjil genap Jakarta.
Aturan ini sangat ketat lantaran menjauhkan ibu Kota dari tingkat kemacetan di hari kerja.
BACA JUGA:Kisah Tragis Dokter Muda Tewas Bunuh Diri Usai Suntikkan Obat ke Tubuh, Diduga Karena Masalah Ini!
Hari ini Jumat 16 Agustus 2024 merupakan giliran mobil berpelat genap untuk melintas bebas di puluhan ruas jalan protokol.
Sedangkan kendaraan bernomor ganjil harus menunggu hingga pembatasan selesai.
Pembatasan ini tidak berlangsung selama 24 jam tetapi dinilai cukup optimal dalam mengatasi kemacetan.
Pasalnya aturan ini berlangsung dua kali yaitu saat pagi dan sore hari.
BACA JUGA:Update Harga Emas di Pegadaian Kamis, 15 Agustus 2024: Antam dan UBS Stagnan!
Adapun jadwal diadakannya ganjil genap di daerah Jakarta yaitu :
Pagi : Pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB
Sore : Pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB
Seluruh pelanggaran nantinya dijerat sanksi berupa denda sebesar Rp 500.000.
BACA JUGA:3 Alasan Pemerintah Pindahkan Ibu Kota, Bukan Asal-asalan!
Aturan ini sesuai pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).