Breaking News! DPR Ubah Aturan Lagi, Pilkada 2024 Disebut Inkonstitusional

Rabu 21-08-2024,20:45 WIB
Reporter : Alviana Anugrahani Putri
Editor : Priya Satrio

Menurut Titi, seluruh elemen bangsa, termasuk DPR dan pemerintah, seharusnya menghormati dan tunduk pada kedua putusan MK tersebut. Ia menegaskan posisi MK sebagai satu-satunya penafsir konstitusi norma pada undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Ketika MK sudah memberi tasir, maka itulah yang harus diikuti semua pihak. Senang atau tidak senang," ungkap Titi.

Kategori :

Terpopuler