Menurut Titi, seluruh elemen bangsa, termasuk DPR dan pemerintah, seharusnya menghormati dan tunduk pada kedua putusan MK tersebut. Ia menegaskan posisi MK sebagai satu-satunya penafsir konstitusi norma pada undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Ketika MK sudah memberi tasir, maka itulah yang harus diikuti semua pihak. Senang atau tidak senang," ungkap Titi.
Kategori :