DPR Tunda Sidang Paripurna, Sudah Ramai di Media Sosial

DPR Tunda Sidang Paripurna, Sudah Ramai di Media Sosial

Sudah Ramai Dimedia Sosial, DPR Tunda Sidang Paripurna---Istimewa

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Sudah ramai di media sosial DPR malahan menunda sidang paripurna hari ini sebagai bentuk pengesahan RUU Pilkada.

Kemarin viral logo garuda yang berwarna biru bertuliskan "PERINGATAN DARURAT" yang mengartikan politik tidak dalam baik-baik saja.

DPR menunda gelaran paripurna pengesahan Revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada atau RUU Pilkadan karena pimpinan DPR belum mendapat kuorum kesepakatan

BACA JUGA:Ki Kusumo Ramal Kondisi Alam Menjelang Penghujung Tahun 2024, Bencana Akan Meningkat?

Hal tersebut dijelaskan oleh wakil ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad

"Oleh karena itu kita akan menjadwalkan kembali Rapat Bamus untuk paripurna karena kuorum tidak terpenuhi," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR Kamis, 22 Agustus 2024.

Baleg sebelumnya bersepakat RUU Pilkada dibawa ke paripurna hari ini. 

RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR dan hanya PDIP yang menolak.

BACA JUGA:Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Turun Hari Ini! Cek Rinciannya Kamis, 22 Agustus 2024

Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam. 

Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari usai MK mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. 

Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.

Pengesahan ini juga dilakukan di tengah gelombang protes besar dari rakyat Indonesia. 

BACA JUGA:Azizah dan Arhan Kompak Klarifikasi Atas Viral Dugaan Kasus Perselingkuhan Zize: Kami Baik-baik Saja

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya