Gagal Sidang Pengesahan RUU Pilkada, DPR Ikuti Hasil Putusan MK Soal Pilkada 2024

Gagal Sidang Pengesahan RUU Pilkada, DPR Ikuti Hasil Putusan MK Soal Pilkada 2024

Gagal Adakan Sidang Pengesahan RUU Pilkada, DPR Ikuti Ikuti Hasil Putusan MK Soal Pilkada 2024-@infojkt-Instagram

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Setelah gagal mengadakan sidang pengesahan RUU Pilkada 2024 DPR mengatakan pihaknya mengikuti keputusan MK soal pilkada 2024 ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Sebagaimana kita ketahui hari Kamis 22 Agustus 2024 DPR gagal mengadakan pengesahan RUU Pilkada lantaran banyak pihak yang tak bisa hadir.

BACA JUGA:Promo Murah Meriah MCD, Gratis 1 Ice Cream Cone Beli Pakai Uang Receh!

"Kami tegaskan sekali lagi karena kami patuh dan taat dan tunduk aturan pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum jadi UU maka yang berlaku adalah hasil putusan MK judicial review yang diajukan Partai Buruh dan Gelora demikian," kata Dasco di Kompleks Parlemen Kamis 22 Agustus 2024.

Dasco juga menjelaskan bahwa DPR batal menggelar Rapat Paripurna untuk mengesahkan RUU Pilkada menjadi Undang-undang. 

Rapat tak dapat dilaksanakan karena anggota DPR yang hadir tidak kuorum.

"Pada jam 10.00 setelah kemudian mengalami penundaan 30 menit maka tadi sudah diketok bahwa RUU Pilkada tidak dapat dilaksanakan artinya pada hari ini RUU Pilkada batal dilaksanakan," ujarnya.

BACA JUGA:Serbu Promo KFC Terbaru Agustus 2024, Ramah Kantong Akhir Bulan!

"Oleh karena itu, sesuai dengan mekanisme berlaku apabila mau ada Rapur lagi harus ikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai tatib DPR dan karena pada Selasa 27 Agustus kita sama-sama tahu sudah pada tahapan pendaftaran Pilkada," kata Dasco menambahkan.

Pendaftaran Pilkada 2024 bakal dibuka pada 27 sampai 29 Agustus. 

Pendaftaran pasangan calon kepala daerah dilakukan di KPU daerang masing-masing.

English Version :

BACA JUGA:Makin Parah, Cut Intan Bagikan Lagi Video KDRT yang Dilakukan Armor Toreador

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya
Berita Terpopuler