Harga Emas Antam Terbaru Meroket: Panduan Lengkap Harga dan Pajak Emas di Akhir Pekan Ini

Sabtu 24-08-2024,21:09 WIB
Reporter : Restu Herlambang
Editor : Priya Satrio

Hal ini sesuai dengan pembaruan yang terdapat dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023, sebagai bagian dari transaksi yang resmi setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Bukti ini penting sebagai dokumentasi bahwa Anda telah mematuhi kewajiban perpajakan saat melakukan pembelian emas.

BACA JUGA:Mantan Member DAY6, Eaj Ikut Suarakan Isu Peringatan Darurat di Indonesia

Bagi mereka yang berniat untuk menjual kembali emas batangan ke Antam, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait pajak yang berlaku.

Untuk penjualan emas dengan nilai di atas Rp10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen jika Anda adalah pemegang NPWP.

Namun, jika Anda tidak memiliki NPWP, maka tarif pajak yang dikenakan akan lebih tinggi, yaitu sebesar 3 persen.

Pemahaman mengenai aturan ini penting agar Anda bisa memperhitungkan dengan baik potensi keuntungan bersih yang akan didapat dari penjualan emas tersebut.

BACA JUGA:Link Download Game Omega Strikers, Sensasi Pertarungan Cepat 3v3 Tanpa Batas

Kenaikan harga emas, seperti yang terjadi pada hari ini, sering kali dipengaruhi oleh berbagai faktor, beberapa di antaranya adalah:

1. Kondisi Ekonomi Global

Ketidakpastian ekonomi global, seperti krisis keuangan, inflasi, atau kebijakan moneter dari negara-negara besar, dapat mendorong harga emas naik.

Emas sering dianggap sebagai aset safe haven yang aman di tengah ketidakpastian.

BACA JUGA:Erina Gudono, Sosok Menantu Presiden Jokowi yang Viral Karena Bau Badan

2. Permintaan Pasar 

Ketika permintaan emas meningkat, misalnya karena banyaknya orang yang beralih ke investasi emas, harga cenderung naik dan sebaliknya jika permintaan menurun, harga emas bisa ikut turun.

3. Nilai Tukar Mata Uang

Kategori :