3 gram: Rp4.145.000
5 gram: Rp6.875.000
10 gram: Rp13.695.000
BACA JUGA:Spesial Weekend! Yuk Buruan Klaim Kode Redeem Mobile Legends Sabtu 24 Agustus 2024
25 gram: Rp34.112.000
50 gram: Rp68.145.000
100 gram: Rp136.212.000
250 gram: Rp340.265.000
BACA JUGA:Kino Indonesia Resmi Meraih Penghargaan Bergengsi 'Indonesia Best Managed Companies for 2024'
500 gram: Rp680.320.000
1000 gram: Rp1.360.600.000
Harga-harga ini adalah harga yang berlaku pada Sabtu, 24 Agustus 2024, dan bisa berubah sewaktu-waktu tergantung pada kondisi pasar dan faktor-faktor lainnya.
Bagi Anda yang tertarik untuk membeli emas batangan, penting untuk memahami ketentuan pajak yang berlaku.
BACA JUGA:10 Merek Sepeda Motor Ini Hiasi GIIAS Surabaya 2024, Ada Tiga yang Debut!
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap pembelian emas batangan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9 persen.
Namun, jika Anda memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Anda berhak mendapatkan potongan pajak, sehingga hanya dikenakan sebesar 0,25 persen per transaksi.