Beberapa penerima yang tidak lagi memenuhi syarat pun telah dikeluarkan dari daftar agar bantuan dapat lebih fokus kepada yang benar-benar membutuhkan.
“Dalam proses evaluasi penerima bansos melalui pemadanan data dengan berbagai sumber, ditemukan sejumlah penerima yang tidak lagi memenuhi kriteria dan selanjutnya dikeluarkan dari daftar,” ujarnya.
Penerima yang dikeluarkan dari daftar bansos mencakup individu yang telah meninggal dunia, pindah domisili ke luar DKI Jakarta, memiliki data ganda, tidak tercatat dalam sistem kependudukan, memiliki NJOP di atas Rp1 miliar, serta memiliki kendaraan roda empat.
BACA JUGA:Green SM Adakan Promo Tengah Pekan: Mulai Kebiasaan Berkendara Lebih Ramah Lingkungan
Pemprov DKI Jakarta akan melakukan verifikasi dan validasi lanjutan untuk menyeleksi penerima bansos tahap berikutnya.
"Ini ditujukan bagi warga yang memenuhi kriteria, namun belum pernah menerima bantuan. Kami ingin semakin banyak warga yang bisa mendapatkan manfaat KLJ, KPDJ, dan KAJ," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian penting dari upaya percepatan pengentasan kemiskinan di Jakarta.
Pemprov DKI berharap bantuan sosial dapat menjangkau lebih banyak masyarakat secara tepat sasaran dan berkelanjutan demi menciptakan perubahan yang nyata.