Cuma Gadai SK, PPPK Bisa Dapat Pinjaman Bank BNI Hingga Rp 100 Juta

Kamis 03-07-2025,19:30 WIB
Reporter : Aan Umilah
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Cuma gadai SK saja para anggota PPPK bisa mendapatkan pinjaman di Bank BNI hingga Rp 100 juta.

Pinjaman ini diberikan oleh Bank BNI supaya para PPPK bisa mewujudkan mimpi-mimpinya.

SK PPPK adalah dokumen resmi yang dikeluarkan sebagai bukti pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, diberikan kepada mereka yang lulus seleksi PPPK.

BACA JUGA:Golf Clinic Eksklusif dari Audi, Langkah Awal Menuju Audi quattro Cup 2025

SK PPPK mencakup informasi mengenai tugas, target kinerja, hak dan kewajiban, masa kontrak, dan tanggal mulai tugas (TMT).

Didalam SK PPPK tersebut tercantum jeas hubungan kerja dan besaran gaji.

BNI menyediakan produk pinjaman konsumtif bernama BNI Fleksi Aktif, yang merupakan Kredit Tanpa Agunan (KTA) dengan jaminan SK pegawai.

Sebelum mengajukan pinjaman, perhatikan terlebih dahulu syarat meminjam jaminan SK di Bank BNI tahun 2025 :

BACA JUGA:Viral! Anggota DPRD Kendari Termuda Ngevape Sambil Live Streaming Saat Rapat

1. Penghasilan tetap dari gaji PPPK.

2. Minimal satu tahun masa kerja sebagai PPPK.

3. WNI yang cakap hukum, minimal usia 21 tahun.

4. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan.

BACA JUGA:Viral Kurir Paket COD di Pamekasan Dianiaya Pelanggan, Dipiting Hingga Keluar Darah dari Mulut

5. Surat keterangan berkelakuan baik.

Kategori :