Eks Mendag Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula

Sabtu 05-07-2025,07:00 WIB
Reporter : Restu Herlambang
Editor : Priya Satrio

Dengan mempertimbangkan fakta persidangan, jaksa menilai semua unsur pasal yang didakwakan telah lengkap.

Hasilnya, Tom Lembong diputuskan terbukti bersalah.

Tom Lembong menghadapi dakwaan serius dalam kasus ini.

BACA JUGA:Bagi-Bagi Saldo DANA Gratis Jumat Berkah, Mainkan Aplikasinya Yuk

Perilaku yang ditunjukkan dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.

Perbuatan tersebut terbukti telah memperkaya oknum-oknum tertentu atau entitas perusahaan.

Akibat fatal dari perbuatan ini adalah negara harus menanggung kerugian finansial yang fantastis, sejumlah Rp 578 miliar.

Dalam dakwaannya, jaksa menyoroti tindakan Tom Lembong yang memilih koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, padahal peran tersebut semestinya dipegang oleh perusahaan BUMN.

Ia dianggap melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan juga Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kategori :