Ditambah lagi, Vadel juga diduga memaksa Laura untuk melakukan aborsi.
Sebelum resmi menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka pada Oktober 2024, polisi telah mengantongi banyak bukti penting.
BACA JUGA:Kasus Impor Gula Memanas, Tom Lembong Bersiap Ajukan Pembelaan di Persidangan
Bukti-bukti tersebut meliputi hasil visum, kesaksian para saksi, dan analisis dari para ahli.
Penahanan Vadel secara resmi baru dilaksanakan pada Februari 2025.
Vadel Badjideh kini dijerat dengan serangkaian pasal pidana.
Dia didakwa berdasarkan Pasal 76D juncto Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 60 UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, serta Pasal 346 KUHP terkait aborsi ilegal.
BACA JUGA:Link Film Baby Driver, Seorang Pemuda Mencoba Melarikan Diri dari Dunia Kriminal
Jika terbukti bersalah, Vadel bisa dijatuhi hukuman penjara hingga mencapai 15 tahun.
Pada awal Juni 2025, berkas kasus Vadel Badjideh telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan.
Akibatnya, Vadel dipindahkan dari tahanan Polres Metro Jakarta Selatan ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Sekarang, proses persidangan yang akan dimulai akan menjadi titik balik signifikan bagi penentuan nasib hukum mantan kekasih Laura tersebut.