Dugaan Kasus Gold’s Gym: Korban Ajukan Surat Audiensi ke Lembaga Perlindungan Konsumen

Rabu 02-07-2025,21:52 WIB
Reporter : Jeany Pohan
Editor : Priya Satrio

Yang lebih mengkhawatirkan, penjualan membership dan paket personal trainer tetap dilakukan meski manajemen diduga telah mengetahui rencana penutupan. Hal ini memunculkan dugaan pelanggaran terhadap UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, termasuk unsur penipuan.

BACA JUGA:Viral Warga Duduk di Kawasan Air Mancur MMTC Medan Kena Pungli Rp 2.000

Struktur Manajemen Tidak Jelas, Tidak Ada Tanggung Jawab Hukum

FKGGI juga menyoroti tidak adanya kejelasan mengenai siapa pihak yang secara sah bertanggung jawab dalam menyelesaikan komitmen perusahaan terhadap konsumen maupun tenaga kerja. Ketidakjelasan ini makin memperparah ketidakpastian hukum yang dialami para korban.

Sebelumnya, sejumlah member telah mengirimkan surat somasi resmi kepada pihak manajemen, namun belum ada tanggapan hingga saat ini.

YLKI Desak Pengembalian Dana, 191 Pengaduan Masuk

YLKI turut mendesak manajemen Gold’s Gym Indonesia agar segera mengembalikan dana konsumen. Hingga 19 Juni 2025, YLKI menerima 191 laporan pengaduan dari berbagai cabang. Namun, hingga kini, YLKI belum menerima satu pun respons dari pihak manajemen.

Tags : #gold's gym
Kategori :