Laporkan Tiga Hakim ke MA, Tom Lembong Ingin Perbaiki Sistem Hukum

Senin 04-08-2025,22:31 WIB
Reporter : Restu Herlambang
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Menanggapi putusan majelis hakim, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong telah secara resmi melaporkan tiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta ke Mahkamah Agung (MA).

Keputusan ini diambil sebagai respons atas vonis yang dianggapnya tidak adil.

Para hakim itu memutuskan hukuman 4,5 tahun penjara terhadap Tom Lembong terkait kasus importasi gula.

BACA JUGA:GIIAS Pertama di 2025 Resmi Ditutup, Catat Rekor Terbesar di Luar China!

Zaid Mushafi, kuasa hukum Tom Lembong, menyatakan bahwa semua anggota majelis hakim ikut dilaporkan ke Mahkamah Agung.

Hakim-hakim yang dilaporkan tersebut yaitu Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dan dua hakim anggota, Purwanto S Abdullah serta Alfis Setyawan.

Hal ini disebabkan karena tidak adanya dissenting opinion dalam putusan vonis tersebut.

"Jadi gini, seluruh majelis hakim yang memutus perkara Pak Tom, ini karena tidak ada dissenting di situ, kita laporkan semuanya tentu," Pernyataan itu disampaikan oleh Zaid saat ditemui di Gedung MA, 4 Agustus 2025.

BACA JUGA:Deretan Pemenang GIIAS 2025: Perayaan Eksklusif di Malam Exhibitor Night

Zaid menekankan bahwa tujuan dari pelaporan ini bukanlah untuk kepentingan pribadi.

Ia berharap laporan ini dapat berkontribusi pada upaya perbaikan sistem hukum di Indonesia.

Zaid menjelaskan bahwa Tom tidak menghendaki kebebasannya menjadi akhir dari perjuangan hukumnya.

Ia mendapatkan kebebasan tersebut berkat abolisi yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

BACA JUGA:Profil Song Young Kyu, Aktor Korea Selatan Ditemukan Meninggal di Dalam Mobil

"Dia (Tom) ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar apa? Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya," jelasnya.

Kategori :