Bikin Heboh! Vonis Tom Lembong Cuma 4,5 Tahun: Kejagung Langsung Ajukan Banding
Bikin Heboh! Vonis Tom Lembong Cuma 4,5 Tahun-@folkative-Instagram
JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Kasus korupsi impor gula yang menyeret Tom Lembong kembali jadi perhatian publik.
Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mengajukan banding atas putusan hakim terhadap mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, dalam perkara korupsi impor gula.
Tom sebelumnya dijatuhi vonis hukuman penjara selama 4,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada sidang vonis yang digelar Jumat, 18 Juli 2025.
BACA JUGA:Sorotan Tajam Rocky Gerung terhadap Vonis Tom Lembong, Mengurai Keanehan di Balik Putusan Hakim
"Per hari ini penuntut umum juga sudah menyatakan banding," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan Kamis 24 Juli 2025.
Banding ini diajukan lantaran adanya sejumlah perbedaan mendasar dalam pandangan penuntut umum dan majelis hakim, khususnya terkait besaran kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa salah satu alasan utama diajukannya upaya banding adalah ketidaksesuaian nilai kerugian negara yang dihitung jaksa dan yang ditetapkan dalam putusan hakim.
"Kan dari penuntut umum kerugian negara sekitar Rp515 miliar kalau enggak salah. Terus di putusan majelis mempertimbangkan sekitar Rp180 miliar atau seratus berapa sekian. Artinya ada selisih, sementara kita sudah menyita sampe Rp500 miliar. Itu salah satu objek dari memori banding. Hal lainnya mungkin ada," ujarnya.
BACA JUGA:Akhirnya Sekolah Swasta Gratis di Jakarta, Ini Bocoran Regulasi dari Pemprov DKI!
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menyebut kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai kurang lebih Rp578,1 miliar.
Namun, dalam amar putusan, majelis hakim hanya mempertimbangkan kerugian negara sebesar Rp194,72 miliar.
Bahkan, selisih pembayaran bea masuk dan PDRI (Pungutan Dalam Rangka Impor) atas gula kristal putih (GKP) dan gula kristal mentah (GKM) yang mencapai Rp320,69 miliar, tidak dinilai sebagai kerugian keuangan negara.
Anang menyatakan bahwa perbedaan signifikan itulah yang menjadi salah satu dasar disusunnya memori banding oleh Kejagung.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-