Tanggal 18 Agustus 2025 Bukan Hari Libur Nasional, Pemerintah Beri Alasan Kenapa Jadi Cuti Bersamap

Sabtu 09-08-2025,06:07 WIB
Reporter : Restu Herlambang
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Dalam rangka perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia, pemerintah mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta memeriahkannya.

Untuk mewujudkan partisipasi yang lebih besar, pemerintah telah menetapkan hari libur tambahan.

Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai cuti bersama nasional. 

BACA JUGA:Viral Polisi Berprofesi Ganda Jadi Badut Usai Kerja, Gak Punya Rasa Gengsi

Ini adalah bentuk dukungan agar masyarakat bisa merayakan hari bersejarah ini bersama-sama.

Keputusan ini diformalisasi melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

SKB tersebut merupakan hasil kesepakatan yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini.

Penetapan cuti bersama ini merupakan pembaruan dari SKB yang sebelumnya telah mengatur Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

BACA JUGA:Cara Cek Status Insentif Guru Honorer di Info GTK: Bantuan Guru Cair Hingga Rp 2,4 Juta!

Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat.

Tujuannya adalah agar warga dapat merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional.

Hal tersebut disampaikan oleh Imam Machdi, Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kemenko PMK, pada Kamis (7/8/2025).

"Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” jelasnya, 8 Agustus 2025.

BACA JUGA:Usaha Makin Meluas? Yuk Ajukan KUR Bank BRI 2025 Plafon Rp 150 Juta!

Pemerintah mendorong partisipasi warga dalam berbagai kegiatan yang telah dipersiapkan.

Kategori :