WFA Resmi Berlaku Saat Nyepi dan Lebaran 2026, Menaker Yassierli Terbitkan SE untuk Perusahaan

WFA Resmi Berlaku Saat Nyepi dan Lebaran 2026, Menaker Yassierli Terbitkan SE untuk Perusahaan

Daftar Tanggal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama-freepik-freepik

SEMARKANEWS.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi menerbitkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja atau buruh perusahaan dalam rangka menghadapi periode libur panjang Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04/1I/2026 yang diteken langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, pada 13 Februari 2026.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada para pimpinan perusahaan dan pelaku usaha di seluruh Indonesia sebagai langkah strategis untuk mengatur mobilitas pekerja selama masa libur keagamaan besar.

Dalam keterangannya, Menaker menegaskan bahwa kebijakan WFA diterbitkan untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat selama periode libur Nyepi dan Lebaran.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu menjaga produktivitas kerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional pada triwulan I tahun 2026.

BACA JUGA:Harga Buyback Emas Antam di Pegadaian 16 Februari 2026 Stagnan, Cek Rincian Lengkap dari 0,5 Gram hingga 1 Kg!

“Serta untuk menjaga produktivitas kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan I tahun 2026,” demikian bunyi keterangan dalam surat edaran tersebut.

Pemerintah menilai pola kerja fleksibel dapat menjadi solusi untuk mengurangi kepadatan arus mudik maupun arus balik, tanpa harus mengorbankan kinerja perusahaan.

Imbauan ke Seluruh Perusahaan

Melalui SE tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia mengimbau seluruh pimpinan perusahaan agar memberikan kesempatan kepada pekerja untuk bekerja dari lokasi mana saja.

Dengan kata lain, pekerja tetap dapat menjalankan tugasnya meski tidak berada di kantor, selama periode yang telah ditentukan.

Jadwal Pelaksanaan WFA Nyepi dan Lebaran 2026

Pelaksanaan WFA diatur dalam beberapa rentang waktu, yakni:

  • 16–17 Maret 2026

  • 25–27 Maret 2026 (diharapkan juga diterapkan)

Penentuan ini mempertimbangkan potensi lonjakan mobilitas masyarakat, terutama arus balik setelah perayaan Idul Fitri.

Perusahaan diminta menyesuaikan implementasi WFA dengan kebutuhan operasional masing-masing.

Sektor yang Dikecualikan dari WFA

Tidak semua sektor dapat menerapkan kebijakan kerja fleksibel ini. Beberapa bidang yang dikecualikan antara lain:

  • Kesehatan

  • Logistik

  • Transportasi

  • Keamanan

  • Perhotelan & hospitality

  • Pusat perbelanjaan

  • Manufaktur

  • Industri makanan dan minuman

  • Sektor esensial lain terkait kelangsungan produksi

Pengecualian dilakukan karena sektor tersebut membutuhkan kehadiran fisik pekerja untuk menjaga layanan dan operasional tetap berjalan.

Ketentuan Lengkap WFA bagi Pekerja

BACA JUGA:Jadwal Rukyat Hilal 17–18 Februari 2026, Penentu Awal Puasa Ramadan 1447 H

Berikut aturan pelaksanaan WFA sesuai Surat Edaran:

1. Bukan Cuti Tahunan

WFA tidak dihitung sebagai cuti, sehingga hak cuti pekerja tetap utuh.

2. Kewajiban Kerja Tetap Berlaku

Pekerja wajib menjalankan tugas dan tanggung jawabnya seperti biasa meski bekerja dari lokasi lain.

3. Upah Tidak Berubah

Gaji tetap dibayarkan penuh sesuai perjanjian kerja, sama seperti bekerja di kantor.

4. Jam Kerja Diatur Perusahaan

 

Perusahaan berwenang mengatur jam kerja serta sistem pengawasan agar produktivitas tetap terjaga.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya