Guru Wajib Tahu! Ini Cara Cek Tunjangan Profesi TPG Jika Belum Punya Akun PTK Dapodik, Jangan Sampai Ketinggalan!

Senin 11-08-2025,15:00 WIB
Reporter : Aan Umilah
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Banyak guru di Indonesia mengandalkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka dalam mendidik generasi penerus bangsa.

Program ini menjadi salah satu langkah nyata pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik, baik yang berstatus ASN maupun non-ASN.

Namun, masih ada guru yang belum memahami prosedur pengecekan TPG, terutama bagi yang belum memiliki akun PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) Dapodik.

BACA JUGA:Link Film 3 Hari Untuk Selamanya: Perjalanan Sepanjang Jalan, Perubahan Sepanjang Hidup

Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan bentuk apresiasi pemerintah bagi tenaga pendidik yang telah memenuhi persyaratan tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. 

Tujuan utama pemberian tunjangan ini adalah untuk mendorong peningkatan kesejahteraan guru sehingga mereka dapat lebih fokus dan termotivasi dalam menjalankan tugas mengajar. 

Meskipun demikian, proses pengecekan tunjangan ini memerlukan pemahaman teknis, khususnya bagi guru yang belum memiliki akun PTK Dapodik.

Bagi guru yang belum memiliki akun tersebut, proses pendaftarannya kini bisa dilakukan secara daring melalui situs resmi melalui link https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id/

BACA JUGA:Kejutan! 15.000 Laptop Diprioritaskan untuk Sekolah Rakyat, Ada Program Apa?

Sangat disarankan untuk melakukan koordinasi dengan operator Dapodik sekolah, agar semua data yang diinput sesuai dengan database resmi sekolah dan menghindari kesalahan pengisian.

Adapun langkah-langkah membuat untuk membuat akun PTK Dapodik:

1. Kunjungi Situs Resmi PTK Dapodik

Buka browser internet dan masuk ke laman https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id/, serta pastikan koneksi internet Anda stabil.

BACA JUGA:Viral Polisi Berprofesi Ganda Jadi Badut Usai Kerja, Gak Punya Rasa Gengsi

2. Siapkan Dokumen Pendukung

Persiapkan data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) jika sudah ada, serta informasi lengkap tentang sekolah.

3. Koordinasi dengan Operator Sekolah

Lakukan pembuatan akun bersama operator Dapodik sekolah agar input data terjamin kebenarannya dan sesuai dengan catatan resmi.

Kategori :