Banjir Rezeki! Pemerintah Siapkan Kucuran Dana Segar Buat Guru PAUD dan Non-ASN: Aktifkan Rekening

Banjir Rezeki! Pemerintah Siapkan Kucuran Dana Segar Buat Guru PAUD dan Non-ASN: Aktifkan Rekening

Banjir Rezeki! Pemerintah Siapkan Kucuran Dana Segar untuk Guru PAUD dan Non-ASN, Sudah Aktifkan Rekening!-Ilustrasi-Istimewa

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Pemerintah kembali menghadirkan kabar baik bagi tenaga pendidik di Indonesia, khususnya mereka yang masih berstatus non-ASN. 

Pada tahun 2025, program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan bantuan insentif guru resmi disalurkan untuk mendukung kesejahteraan para pendidik.

Program ini diharapkan mampu memberi semangat baru serta apresiasi nyata atas dedikasi para guru yang meski belum bersertifikat pendidik.

BACA JUGA:Jogja Run’nShine 2025 Hadir 14 September, Perpaduan Olahraga, Seni, dan Budaya di Yogyakarta

BSU tahun 2025 difokuskan bagi guru PAUD non-formal yang mengajar di Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), maupun Satuan PAUD Sejenis (SPS). 

Besaran bantuan yang akan diterima dalam program ini mencapai Rp600 Ribu per penerima.

Namun, sebelum dana tersebut dapat dicairkan, setiap penerima wajib melakukan aktivasi rekening BSU yang telah dipersiapkan oleh Kemendikdasmen. 

Proses aktivasi ini tidak bisa dilakukan sembarangan, karena ada sejumlah dokumen penting yang harus dipenuhi agar pencairan berjalan lancar dan tanpa hambatan.

BACA JUGA:Kirab Merah Putih PNIB di Jombang: Tegaskan Perlawanan Terhadap Korupsi, Narkoba, dan Paham Radikal

Adapun dokumen yang menjadi syarat aktivasi rekening BSU bagi guru PAUD non-formal meliputi KTP asli, NPWP asli, salinan SK penerima bantuan atau Info GTK, surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah, serta Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh melalui laman Info GTK dan wajib ditandatangani di atas materai Rp10.000. 

Selain program BSU, pemerintah juga memberikan perhatian khusus melalui penyaluran Bantuan Insentif bagi guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik. Bantuan insentif ini jauh lebih besar, yakni senilai Rp2.100.000 untuk setiap penerima. 

Sama halnya dengan BSU, proses pencairan insentif juga mengharuskan penerima melakukan aktivasi rekening dengan melengkapi persyaratan dokumen yang sudah ditetapkan.

Dokumen yang harus dipersiapkan untuk aktivasi rekening Bantuan Insentif Guru antara lain adalah KTP asli, NPWP asli, cetakan SK Bantuan Insentif atau Info GTK, serta surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah. 

BACA JUGA:Kirab Merah Putih PNIB di Jombang: Tegaskan Perlawanan Terhadap Korupsi, Narkoba, dan Paham Radikal

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya