2. Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), tanggal lahir, dan nama ibu kandung
3. Klik “Cari” dan tunggu hasilnya
Jika nama Anda muncul di daftar penerima, maka informasi pencairan dana akan ditampilkan secara lengkap di layar.
Setelah dinyatakan sebagai penerima, pencairan dana dapat dilakukan dengan menyiapkan dokumen penting seperti Kartu Keluarga, KTP orang tua, dan Surat Keterangan dari sekolah.
Kemudian, datanglah ke bank penyalur sesuai informasi yang tertera di data penerima, lakukan verifikasi dengan petugas, dan dana akan dicairkan langsung ke rekening atau diberikan tunai sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun besaran bantuan PIP tahun 2025 disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan tingkat kelas:
- Siswa SD/SDLB/Paket A: Kelas 1–5 sebesar Rp450.000/tahun, kelas 6 sebesar Rp225.000/tahun
BACA JUGA:Porsche 911 Cup Generasi Terbaru Siap Debut Global Musim Panas 2025, Meluncur untuk Musim Balap 2026
- Siswa SMP/SMPLB/Paket B: Kelas 7–8 sebesar Rp750.000/tahun, kelas 9 sebesar Rp375.000/tahun
- Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C: Kelas 10–11 sebesar Rp1.800.000/tahun, kelas 12 sebesar Rp900.000/tahun
Agar pencairan berjalan lancar, penerima diimbau memastikan data pada Dapodik selalu sesuai dan terbaru, menyimpan bukti pencairan untuk laporan sekolah, serta menggunakan dana sesuai peruntukannya.
Dengan begitu, manfaat program ini bisa benar-benar mendukung kelancaran proses belajar siswa.
BACA JUGA:Audi Indonesia Tampilkan Lineup Premium Lengkap di GIIAS 2025, Termasuk RS 3 LMS
Melalui pencairan PIP ini, pemerintah ingin memastikan bahwa tidak ada anak Indonesia yang terhambat pendidikannya hanya karena keterbatasan biaya.
Dana bantuan yang cair diharapkan mampu menunjang kebutuhan belajar dan mendorong peningkatan kualitas pendidikan.