Oleh karena itu, siswa maupun orang tua sangat disarankan untuk secara rutin memanfaatkan layanan resmi PIP Kemdikdasmen.
Melalui laman https://pip.kemdikdasmen.go.id, siswa cukup memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengetahui status terkini apakah sudah masuk SK pemberian atau masih dalam tahap nominasi.
Jika hasil pengecekan menunjukkan bahwa nama siswa telah tercatat dalam SK pemberian, maka dana PIP secara otomatis sudah masuk ke rekening dan bisa dicairkan sewaktu-waktu.
BACA JUGA:Kondangan Bikin Irit Masak, Pernikahan Viral Souvenirnya Sayur-Sayuran
Namun, apabila statusnya masih berada di SK nominasi, maka pencairan belum bisa dilakukan hingga verifikasi selesai dan rekening benar-benar aktif.
Inilah alasan mengapa sebagian siswa sudah melakukan aktivasi rekening, tetapi dana yang ditunggu belum juga masuk.
Untuk menghindari kebingungan, pemerintah juga mengingatkan agar siswa dan orang tua melakukan pengecekan secara berkala agar tidak tertinggal informasi terbaru mengenai pencairan dana bantuan ini.
Adapun alur penyaluran PIP berlangsung dalam tiga termin, yaitu:
BACA JUGA:BMHS Gelar Bunda Parenting Convention 2025, Perkuat Dukungan untuk Ibu Menyusui
- Termin pertama pada Februari–April ditujukan untuk siswa kelas akhir dan mereka yang sudah terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Termin kedua berlangsung pada Mei–September untuk siswa dari usulan sekolah yang sudah melakukan aktivasi.
- Sedangkan termin ketiga, yang berlangsung pada Oktober–Desember, diperuntukkan bagi siswa yang belum sempat menerima bantuan di dua termin sebelumnya.
Dengan adanya pembagian ini, diharapkan semua siswa penerima bisa mendapatkan haknya sesuai jadwal masing-masing.
BACA JUGA:Anak Sudah Terlanjur Cacingan? Tenang! Atasi Dengan 6 Cara Ini
Melalui program ini, pemerintah tidak hanya ingin membantu biaya pendidikan semata, tetapi juga berupaya memastikan akses pendidikan lebih merata bagi seluruh lapisan masyarakat.
Para siswa dan orang tua diimbau untuk lebih aktif memantau status pencairan, sehingga tidak terjebak dalam misinformasi atau spekulasi yang menyesatkan.