JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Bantuan sosial atau bansos dari pemerintah menjadi salah satu program yang selalu dinantikan oleh masyarakat.
Setiap tahun, pemerintah berusaha untuk memastikan bahwa dana bansos benar-benar sampai kepada mereka yang paling membutuhkan.
Namun, tidak semua orang bisa mendapatkan bansos karena ada kriteria khusus yang sudah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah.
BACA JUGA:Suzuki Umumkan Program Product Quality Update untuk GIXXER 250SF di Indonesia
Melalui Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), pemerintah melakukan pemutakhiran data dan penetapan kriteria penerima bansos agar bantuan lebih tepat sasaran.
Aturan ini sangat penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan dana bansos dan supaya program benar-benar dirasakan oleh masyarakat miskin dan rentan secara ekonomi.
Untuk tahun 2025, pemerintah telah melakukan beberapa penyesuaian berdasarkan kondisi sosial ekonomi terbaru, sehingga kriteria penerima bansos menjadi lebih detail dan terukur.
Hal ini merujuk pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 73 Tahun 2024 yang menjadi acuan utama dalam pelaksanaan program bansos di tahun ini.
BACA JUGA:AHRT Bidik Back to Back Juara di Kejurnas Motocross Indonesia 2025 Seri Wonosobo
Ada beberapa kelompok masyarakat yang secara resmi tidak memenuhi syarat sebagai penerima bansos.
Mereka yang memiliki penghasilan di atas Upah Minimum Provinsi atau Kabupaten, tidak masuk ke dalam daftar penerima.
Begitu juga dengan pensiunan dari ASN, TNI, maupun Polri, serta mereka yang berstatus sebagai guru bersertifikasi atau tenaga kesehatan aktif.
Selain itu, pemilik atau pengurus badan usaha, perangkat desa yang masih aktif menjabat, hingga pegawai dengan pendapatan rutin dari APBN atau APBD juga tidak termasuk penerima bansos.
BACA JUGA:Easycash Tegaskan Komitmen Ekosistem Keuangan Digital Aman dan Inklusif Lewat IDBS 2025
Kategori lain yang dikecualikan adalah masyarakat yang sudah menerima bantuan sejenis dari lembaga lain, atau mereka yang menolak bantuan dari sumber manapun.