KPU Umpetin Ijazah Capres-Cawapres, DPR: Dokumen itu Bukan Rahasia Negara!

Selasa 16-09-2025,12:55 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, Semaraknews.co.id – Komisi Pemilihan Umum lagi-lagi bikin headline, tapi kali ini bukan soal teknis pemilu, melainkan kebijakan yang dianggap bikin publik gigit jari. KPU resmi memutuskan merahasiakan dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden, termasuk ijazah—dokumen yang mestinya paling fundamental untuk membuktikan seorang kandidat layak secara pendidikan.

Keputusan itu langsung disambut kritik keras dari parlemen. Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, tak tahan untuk menegur. Ia bilang, langkah KPU ini justru mencederai prinsip transparansi demokrasi.

“Dokumen persyaratan pencalonan bukan merupakan rahasia negara dan tidak mengganggu privasi seseorang. Justru, sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas pemilu, dokumen itu seharusnya bisa diakses publik,” ujarnya di Jakarta, Selasa, 16 September 2025.

Rifqinizamy menegaskan, prinsip keterbukaan itu sudah jelas diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam praktik sebelumnya, masyarakat bahkan bisa dengan mudah mengakses visi-misi, SKCK, sampai ijazah calon legislatif lewat situs resmi kepemiluan. Jadi kenapa sekarang justru ditutup?

BACA JUGA:Islah Bahrawi: Budi Arie dan Silfester Bisa Pingsan Jika Prabowo Tunjuk Mahfud MD Jadi Jaksa Agung

Politikus NasDem ini menyebut kebijakan KPU aneh bin ajaib. Alih-alih memperkuat kepercayaan publik, keputusan itu malah dianggap langkah mundur yang kontraproduktif.

“Publik saat ini sangat membutuhkan transparansi dan akuntabilitas dari semua lembaga negara, terlebih lembaga demokrasi yang mengurus pemilu. Jangan sampai keputusan seperti ini menimbulkan simpang siur dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu,” tegasnya.

KPU dan Jurus “Dikecualikan”

Keputusan kontroversial ini tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025. Ditandatangani Ketua KPU Affifuddin pada 21 Agustus 2025, aturan itu menutup akses publik terhadap 16 dokumen penting milik kandidat capres-cawapres.

Dengan stempel “informasi publik yang dikecualikan”, ijazah dan dokumen lainnya otomatis tidak bisa diintip kecuali dengan restu pemilik atau lewat jalur pengadilan.

BACA JUGA:Harga PiUSDT Naik ke $0,3718, Sinyal Bullish Semakin Kuat di Pasar Kripto

Daftar 16 dokumen yang dipagari KPU itu panjang, mulai dari fotokopi KTP dan akta lahir, SKCK, surat kesehatan, laporan harta kekayaan, surat bebas pailit, NPWP, riwayat hidup, surat kesetiaan pada Pancasila, surat tidak pernah dipidana, hingga yang paling disorot: ijazah.

Tak lupa, surat bebas G30S/PKI, surat kesediaan dicalonkan, sampai surat pengunduran diri dari TNI, Polri, PNS, atau BUMN/BUMD. Semua masuk kategori “rahasia negara versi KPU”.

Publik tentu sah-sah saja curiga. Di satu sisi KPU bilang hanya patuh pada UU KIP, di sisi lain keputusan ini muncul di tengah riuh isu ijazah palsu yang membayangi nama Jokowi dan Gibran. Jadi, meski KPU bersumpah tak ada yang dilindungi, timing-nya bikin banyak orang geleng-geleng.

Kategori :