DPR Bentuk Tim Pengawas Kasus Febrie, Klaim Awasi Penggeledahan agar Emas Tak Jadi Cokelat
Komisi III DPR membentuk Panja Tim Pengawas untuk mengawal pengusutan kasus Febrie Adriansyah, termasuk mengawasi penggeledahan.-Foto: Antara-
JAKARTA, Semaeaknews.co.id – Komisi III DPR memutuskan membentuk panitia kerja (Panja) tim pengawas untuk mengawal proses penegakan hukum dalam tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Tak sekadar memantau dari Senayan, tim tersebut disebut bakal ikut turun langsung mengawasi sejumlah tahapan penyidikan.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan Panja Tim Pengawas akan hadir dalam proses penggeledahan hingga pemeriksaan lokasi dan barang bukti agar seluruh proses berjalan transparan dan dapat disaksikan publik.
“Kami akan ikut mengawasi proses-proses penggeledahan,” kata Habiburokhman dalam rapat khusus di kompleks DPR, Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026.
Ia menambahkan, tim pengawas juga akan mengikuti agenda pemeriksaan tempat maupun barang bukti yang berkaitan dengan pengusutan perkara tersebut.
“Kami akan memastikan seluruh aktivitas kami ini terbuka, sehingga bisa diikuti oleh masyarakat,” ujarnya.
Politikus Partai Gerindra itu menilai kehadiran langsung DPR dalam proses penanganan perkara penting untuk mencegah munculnya kecurigaan ataupun dugaan penyimpangan selama penyidikan berlangsung.
“Biar tidak ada fitnah. Jangan sampai ada uang yang ditukar. Jangan-jangan batang emasnya ditukar dengan isinya cokelat,” katanya.
Selain mengawasi proses penyidikan, Habiburokhman juga meminta aparat penegak hukum tetap mengusut perkara tersebut tanpa mengendurkan proses hukum. Ia mengingatkan seluruh institusi penegak hukum dan aparat keamanan agar tetap menjaga soliditas dalam menangani kasus tersebut.
Menurutnya, perkara korupsi yang tengah diproses bukanlah cerminan kebijakan lembaga negara, melainkan dugaan perbuatan yang dilakukan oleh oknum di dalam institusi.
“Oleh karena itu sama sekali tidak boleh ada konfrontasi atau konflik ego sektoral antarinstitusi,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepolisian RI resmi melimpahkan tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung. Tiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi di PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi dalam pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik di Sumatera. Ketiga kasus itu sebelumnya ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri bersama Polda Metro Jaya.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto. Barang bukti beserta para tersangka dijadwalkan segera diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Don Ritto saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, sedangkan Febrie belum menjalani penahanan.
“Kan sudah dijadikan tersangka oleh Kakortas, belum dilakukan penahanan,” kata Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Rudi Margono di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu, 11 Juli 2026.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-