Qodari Jelaskan IKN Ibu Kota Politik: Kalau Cuma Ada Istana, DPR Mau Rapat Sama Siapa?

Senin 22-09-2025,18:20 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, Semaraknews.co.id – Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari akhirnya buka suara soal keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur sebagai ibu kota politik Indonesia mulai 2028. Aturan itu resmi tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang berlaku sejak diketok pada 30 Juni 2025.

Menurut Qodari, jangan buru-buru salah paham dengan istilah “ibu kota politik”. Ia menegaskan, Perpres itu bukan mau bikin ibu kota baru dengan label macam-macam. Tujuannya simpel: biar semua fasilitas pemerintahan—eksekutif, legislatif, sampai yudikatif—sudah nongkrong manis di IKN pada 2028.

“Bukan berarti akan ada ibu kota politik atau ada ibu kota ekonomi. Intinya, kalau mau difungsikan sebagai pusat pemerintahan, sebagai ibu kota, maka eksekutif, legislatif, dan yudikatif sudah harus ada fasilitasnya,” kata Qodari di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 22 September 2025.

Qodari menjelaskan logikanya sederhana. Kalau IKN cuma punya Istana Negara tapi DPR belum ada, ya rapatnya mau sama siapa? Apalagi kalau Mahkamah Agung masih di Jakarta, roda pemerintahan jelas pincang.

BACA JUGA:Basuki Minta Restu 36 Juta Petani untuk Pembangunan IKN

“Kalau baru ada eksekutif, baru ada istana negara, tapi legislatif enggak ada. Nanti ngomong sama siapa? Rapat sama siapa?” kata Qodari dengan nada yang nyaris menyindir.

Karena itu, target utama Perpres 79/2025 adalah memastikan fasilitas tiga pilar pemerintahan lengkap di IKN pada 2028. “Nah, ini sudah ditetapkan oleh Prabowo bahwa per 2028 ketiga lembaga itu sudah harus ada fasilitasnya,” lanjutnya.

Detail Target di Atas Kertas

Di dalam lampiran Perpres itu, pemerintah sudah menuliskan dengan rinci peta jalannya. Pada Bagian 3.6.3 Highlight Intervensi Kebijakan ayat (4), disebutkan pembangunan kawasan inti dan pemindahan ASN dilakukan untuk memastikan IKN jadi ibu kota politik 2028.

Targetnya lumayan ambisius. Sekitar 1.700 hingga 4.100 aparatur sipil negara (ASN) harus boyongan ke Kalimantan Timur. Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) yang jadi jantung IKN harus sudah terbangun di atas lahan seluas 800–850 hektare. Dari situ, gedung-gedung perkantoran ditargetkan rampung 20 persen, sementara hunian layak dan berkelanjutan minimal sudah 50 persen siap ditempati.

BACA JUGA:Roy Suryo Sentil Kejagung yang Loyo Eksekusi Silfester: Jangan Sampai Kayak Ayam Sayur

Bukan cuma itu. Pemerintah juga menargetkan sarana dan prasarana dasar sudah tersedia hingga 50 persen, ditambah indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan mencapai angka 0,74.

Artinya, dalam tiga tahun ke depan, kerja pemerintah bukan cuma sekadar bikin bangunan, tapi juga memastikan transportasi, jalan penghubung, hunian ASN, dan infrastruktur dasar lainnya bisa ngejar target. Penataan ruang kawasan inti, pembangunan kantor-kantor, hingga penyediaan fasilitas kota cerdas jadi pekerjaan rumah besar.

Dengan kata lain, Perpres 79/2025 ini bukan sekadar aturan di atas kertas, tapi janji besar bahwa Nusantara benar-benar akan jadi panggung utama politik Indonesia pada 2028.

Kategori :