DPR: Ketua Baru LPS Harus Siap Hadapi Bank Digital dan Mandat Asuransi

Selasa 23-09-2025,14:34 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, Semaraknews.co.id — Anggota Komisi XI DPR RI, Amin Ak, memberi peringatan dini kepada Ketua Dewan Komisioner (DK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025–2029. Amin mengingatkan di depan mata ada gelombang perubahan sistem keuangan yang makin cepat, dan itu berarti risiko yang lebih besar harus dihadapi.

Menurut Amin, tugas LPS sekarang bukan sekadar jadi “penjaga tabungan rakyat” di bank. Undang-undang sudah kasih mandat baru, yakni memperluas fungsi penjaminan hingga dana nasabah asuransi. Jadi bayangin, dari sekadar urusan rekening tabungan, sekarang harus siap tanggung risiko polis asuransi.

Komisi XI DPR sendiri pada Senin, 22 September 2025, malam sudah resmi menetapkan Anggito Abimanyu sebagai Ketua DK LPS yang baru. Ia menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa, yang sekarang sudah resmi jadi Menteri Keuangan pilihan Presiden Prabowo Subianto.

Amin menekankan, di era bank digital sekarang, ancamannya nggak main-main. Potensi digital bank run, kejahatan siber, sampai fenomena nasabah yang bisa mindahin duit hanya dengan sekali tap layar, semuanya bikin pusing. “Ketua DK LPS yang baru, harus menyiapkan strategi yang lebih modern, adaptif, dan berbasis teknologi agar kepercayaan publik tetap terjaga,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Selasa, 23 September 2025.

BACA JUGA:DPR Yakin Gaya Koboi Purbaya Bisa Jinakkan APBN yang Ketat

Salah satu yang paling krusial menurut Amin adalah soal percepatan pembayaran klaim. Publik makin rewel minta klaim yang cepat dan transparan, terutama nasabah kecil. LPS harus bikin sistem digital yang bisa pisahkan klaim sederhana (bayar cepat, hitungan hari) dengan klaim kompleks yang memang butuh waktu lebih lama. “Keterlambatan klaim bisa merusak kepercayaan masyarakat. Nasabah kecil harus jadi prioritas,” ujarnya.

Isu lain yang tak kalah ribet adalah soal native e-wallet di bank digital. Apakah saldo dompet digital itu termasuk simpanan yang dijamin LPS atau bukan? “Jangan sampai ada kebingungan. Persepsi publik sangat menentukan kepercayaan pada sistem keuangan,” tegas Amin lagi.

Belum cukup sampai di situ, ada PR baru buat LPS: menjamin polis asuransi. Kasus gagal bayar yang bikin industri asuransi babak belur beberapa tahun terakhir jelas bikin publik skeptis. LPS harus siapkan kerangka kerja yang kredibel, mulai dari pendanaan, pengawasan, sampai mitigasi risiko. “Penjaminan asuransi harus benar-benar memberi rasa aman kepada masyarakat, bukan menimbulkan moral hazard baru,” jelasnya.

Amin juga ngingetin pentingnya koordinasi LPS dengan OJK, Bank Indonesia, dan Kementerian Keuangan. Soalnya, resolusi bank digital dengan jutaan rekening mikro itu jelas jauh lebih rumit ketimbang sekadar urus likuidasi BPR atau BPRS yang selama ini jadi ‘menu utama’ LPS. Ia menegaskan perlunya playbook resolusi bank digital yang detail, terutama dalam 48 jam pertama, biar publik tak panik.

BACA JUGA:Mahfud MD Ngaku Ditawari Menko Polkam, Jawabnya: Saya Tak Berkeringat untuk Prabowo

Masih ada lagi yang ia sorot, yakni reformasi sistem premi penjaminan. Menurut Amin, sudah saatnya pakai skema risk-based premium — bank yang risikonya tinggi bayar premi lebih mahal. Logis, kan? Cuma memang transisinya harus hati-hati, biar bank kecil macam BPR dan BPRS tak langsung megap-megap.

Pada akhirnya, Amin menegaskan Komisi XI bakal terus mengawal kinerja LPS biar nggak ketinggalan zaman. Ia berharap Ketua DK LPS yang baru bisa bawa visi jelas: mempercepat klaim, memperluas regulasi penjaminan simpanan digital, menyiapkan program penjaminan asuransi yang kredibel, dan memperkuat koordinasi resolusi perbankan.

“Kepercayaan masyarakat pada perbankan dan asuransi adalah modal utama. Ketua DK LPS yang baru bukan hanya menjaga stabilitas, tetapi juga memastikan perlindungan nyata bagi nasabah di era digital,” katanya.

Kategori :