Perintah Prabowo Naikkan Gaji ASN Tertulis di Perpres, Eksekusinya Masih Misteri

Selasa 23-09-2025,14:59 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, Semaraknews.co.id – Hingga kini, isu kenaikan gaji aparatur sipil negara masih menggantung di udara. Meski Presiden Prabowo Subianto sudah meneken Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 yang berisi arahan soal kenaikan gaji ASN, banyak pihak bertanya-tanya kapan instruksi itu benar-benar dijalankan.

Perpres yang diteken pada 30 Juni 2025 itu memuat delapan Program Hasil Terbaik Cepat, yang isinya dirancang untuk menelurkan output signifikan demi mencapai target pembangunan nasional. Pada poin keenam, terang-terangan disebut rencana menaikkan gaji ASN—khususnya guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh—serta TNI-Polri dan pejabat negara.

Program ini sejajar dengan inisiatif populer lain seperti makan siang dan susu gratis, bantuan gizi untuk balita dan ibu hamil, layanan kesehatan gratis, hingga pembangunan rumah sakit modern di kabupaten.

Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menilai perintah itu tidak bisa dianggap sebagai sekadar wacana. “Harus segera dijalankan karena sudah menjadi perintah Presiden, terutama oleh pihak yang dianggap sebagai tangan kanan Presiden, yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB),” kata Trubus kepada wartawan, Selasa, 23 September 2025.

BACA JUGA:Prabowo Jadikan IKN Ibu Kota Politik, Golkar: Biar Publik Tak Curiga Proyek Mangkrak

Menurut dia, Kemenpan dan RB mestinya langsung bergerak, minimal dengan membuka pembahasan bersama Kementerian Keuangan. Kalaupun tidak bisa dieksekusi tahun ini, publik berhak tahu jadwal jelasnya, agar isu ini tidak hanya jadi bahan spekulasi.

Namun, kenyataannya masih simpang siur. Per Senin, 22 September 2025. Kemenpan dan RB justru menegaskan belum ada pembahasan soal kenaikan gaji ASN. Kepala Biro DAKIP Kemenpan dan RB, M Averrouce, bahkan bilang tidak ada perubahan terkait gaji.

“Belum ada pembahasan sampai saat ini,” katanya. ASN, TNI, dan Polri, kata dia, tetap diminta fokus pada akselerasi program prioritas nasional. Ia menambahkan, Perpres 79/2025 lebih banyak mengatur soal pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah 2025, bukan detail teknis gaji. “Coba cek lampiran-lampirannya, tidak ada perubahan untuk gaji ASN,” ujar Averrouce.

Berbeda dengan itu, Kepala Staf Kepresidenan M Qodari tidak menampik bahwa wacana kenaikan gaji memang ada di lampiran Perpres. Tapi ia menegaskan, sejauh ini belum bisa dipastikan kapan kebijakan itu dieksekusi. 

BACA JUGA:Mahfud MD Ngaku Ditawari Menko Polkam, Jawabnya: Saya Tak Berkeringat untuk Prabowo

Apalagi, Kemenpan dan RB sendiri sudah mengaku belum membicarakannya dengan Kemenkeu. “Pengalaman menunjukkan bahwa ada rencana-rencana kebijakan yang tercantum dalam RKP, tapi tidak atau belum bisa dilaksanakan di tahun bersangkutan,” kata Qodari.

Ia mengingatkan, negara perlu berhitung matang sebelum menambah beban anggaran. Tahun lalu, gaji ASN baru saja naik lewat PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024. Menggaji 4,7 juta ASN saja sudah menghabiskan Rp 178,2 triliun per tahun, belum termasuk berbagai tunjangan dan THR. 

Jika ditambah kenaikan moderat 8 persen seperti 2024, diperlukan dana ekstra sekitar Rp 14,24 triliun. “Intinya diperlukan penghitungan keuangan dan kondisi keuangan yang lebih baik atau yang bisa memenuhi kondisi dan kebutuhan kenaikan gaji ini,” ujarnya.

Apakah ini berarti kenaikan gaji ASN hanya janji manis di atas kertas atau benar-benar akan terealisasi, semua masih bergantung pada kalkulasi anggaran pemerintah. Untuk saat ini, ASN hanya bisa menunggu sambil terus berharap dompet mereka ikut naik, bukan cuma biaya hidup.

Kategori :